Hukum  

Korupsi Unila Bikin Negara Rugi dan Bukan Sekadar Soal Suap

Korupsi Unila Bikin Negara Rugi dan Bukan Sekadar Soal Suap
Suasana konferensi pers KPK pada 21 Agustus 2022 soal korupsi Unila hasil OTT. Foto: Istimewa.

Untuk diketahui, Budiyono berstatus saksi terperiksa di ruang sidang bersama dengan Wakil Rektor II Bidang Administrasi Umum Unila, Asep Sukohar.

Keduanya dalam ruang sidang mengaku menerima titipan mahasiswa dari sejumlah pihak. Budiyono sendiri mengaku menitipkan 4 calon mahasiswa.

Titipan itu datang dari Sekda Way Kanan atas nama Saipul, Bambang Hartono, Nuryadin (yang disebut pegawai Pemkab Way Kanan) dan keponakannya sendiri.

Terhadap penitipan itu, Budiyono meneruskannya kepada Wakil Rektor I Bidang Akademik, Heryandi yang juga berstatus tersangka diduga penerima suap.

Sementara itu, Asep Sukohar mengaku menerima titipan 3 calon mahasiswa. Dari penitipan itu, ia sendiri memungut uang total Rp750 juta dari para penitip.

Baca juga: Karomani Sewaktu Terpilih Sebagai Rektor Unila Tanpa Suap

Uang pungutan yang diklaim Sumbangan Pembangunan Institusi (SPI) sebagai syarat resmi tersebut, kemudian ia serahkan kepada Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila, Budi Sutomo.

Uang yang ia serahkan kepada Budi Sutomo hanyalah Rp650 juta. Rp100 juta dia klaim digunakan untuk keperluan kegiatan Muktamar NU ke-34 yang saat itu digelar di Provinsi Lampung.

Menurut Asep Sukohar, penggunaan uang itu direstui oleh Rektor Unila nonaktif Karomani dan orang tua yang menitipkan calon mahasiswa.

Adapun uang yang diterima Budi Sutomo, kata Asep Sukohar, selanjutnya diberikan kepada Karomani untuk pembangunan Gedung LNC.

PBNU membantah penggunaan uang yang disebut oleh Asep Sukohar untuk keperluan Muktamar NU ke-34. Hal itu dibantah oleh Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Ahmad Fahrurozi. ”Tidak ada sumbangan dari cara yang tidak halal,” katanya.