Hukum  

Korupsi Kontainer DLH Bandarlampung Disidang 30 November 2023

Korupsi Kontainer DLH Bandarlampung Disidang 30 November 2023
Suasana pelimpahan berkas perkara dugaan korupsi pengadaan kontainer sampah DLH Bandarlampung, di PN Tipikor Tanjungkarang, Selasa 21 November 2023. Foto: Eka Putra

KIRKA – Korupsi kontainer DLH Bandarlampung disidang 30 November 2023 mendatang secara perdana, di PN Tipikor Tanjungkarang.

Baca Juga: Kerugian di Korupsi Kontainer Sampah Bandarlampung Beres

Perkara tersebut resmi dilimpahkan oleh Tim Jaksa Penuntut pada Kejaksaan Negeri Bandarlampung ke Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, pada Selasa 21 November 2023.

Terdaftar dengan 4 berkas perkara secara terpisah, yaitu atas nama Ismet Saleh dengan berkas bernomor 43/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk, Widiyanto dengan berkas bernomor 44/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk.

Kemudian atas nama Terdakwa Eko Wahyudi dengan berkas perkara bernomor 45/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk, serta atas nama Rangga Sanjaya dengan berkas perkara bernomor 46/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk.

Dari penuturan Juru Bicara PN Tipikor Tanjungkarang, Hendro Wicaksono. Keempat Terdakwa tersebut akan segera menjalani sidang perdananya dengan agenda pembacaan dakwaan, Kamis Pekan Depan.

“Terkait perkara itu, Majelis Hakim yang ditunjuk, sebagi Ketua saya sendiri, Hendro Wicaksono. Dan dua Anggota yaitu Aria Verronica dan Charles Kholidy. Sidang pertama 30 November 2023,” jelas Hendro.

Baca Juga: Kejari Kembali Tetapkan Tersangka Korupsi Kontainer Sampah Bandarlampung

Pada perkara ini sendiri, keempat Terdakwa akan didakwa dengan sangkaan perbuatan yang melanggar Pasal 2 Ayat (1), atau Pasal 3.

Juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana dirubah dan ditambah.

Dengan UU RI nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Namun, khusus terhadap salah satu Terdakwa atas nama Ismet Saleh, Penuntut Umum akan turut mendakwanya dengan dakwaan komulatif, dalam perbuatan di 2 Tahun Anggaran, yaitu pada 2018 dan 2020.

Dengan total kerugian negara yang diakibatkan, mencapai senilai total Rp400.033.747 (Empat Ratus Juta Tiga Puluh Tiga Ribu Tujuh Ratus Empat Puluh Tujuh Rupiah).