Hukum  

Korupsi Dinas Damkar Sarolangun Jambi Segera Sidang

Korupsi Dinas Damkar Sarolangun Jambi Segera Sidang
Ilustrasi korupsi. Foto: Istimewa

KIRKA – Perkara korupsi anggaran Dinas Damkar Sarolangun Jambi segera perdana disidang pada Kamis 8 Desember 2022 mendatang, di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi.

Baca Juga: Korupsi Pembangunan Puskesmas Bungku Batanghari Segera Sidang

Kamis 1 Desember 2022, Jaksa Penuntut Umum Kejari Sarolangun resmi melaksanakan pelimpahan berkas perkara dan Terdakwa korupsi atas nama Terdakwa Tarmin, dan terdaftar dengan nomor perkara 39/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jmb.

Dalam perkara tersebut, Tarmin selaku Mantan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, disangkakan melakukan Tindak Pidana Korupsi terhadap anggaran milik Dinas Damkar, pada tahun anggaran 2017.

Yang ia lakukan bersama-sama dengan seorang lainnya bernama Syefriansyah, selaku Bendahara pada Dinas tersebut, dengan cara membuat laporan pertanggungjawaban fiktif.

Baca Juga: Perkara Korupsi Jasa Kebersihan RSUD Bangko Segera Disidang

Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara, yang diperkirakan mencapai sebesar total Rp409.925.000 (Empat Ratus Sembilan Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah).

Korupsi Dinas Damkar Sarolangun Jambi Segera Sidang
Tangkapan layar SIPP PN Tipikor Jambi, terkait perkara korupsi atas nama Terdakwa Tarmin. Foto: Eka Putra

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut menjerat Terdakwa Tarmin dengan sangkaan perbuatan yang melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Ayat (1).

Juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001.

Baca Juga: Kepengurusan DPD PJS Provinsi Jambi Resmi Terbentuk

Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999, yang mengatur tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.