Sementara diketahui, Rismawansyah dalam perkara ini, didakwa melakukan perbuatan tindak pidana korupsinya pada sekitar 2017 lalu.
Baca Juga: Korupsi Dana PKH, Eks Bendahara Dinsos Bandar Lampung Siti Khomiyati Dipenjara
Dalam aksinya, ia sebagai seorang Pendamping 226 Keluarga Penerima Manfaat pada PKH, menawarkan diri membantu mencairkan dana PKH di Tahap II dan Tahap III yang masuk ke rekening beberapa KK yang didampinginya.
Dengan total uang yang dicairkan sebesar Rp225.230.000 (Dua Ratus Dua Puluh Lima Juta Dua Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah), namun hanya sebagian saja diberikannya kepada para KPM PKH tersebut.
Yang kemudian uang itu dinilai telah diselewengkannya untuk kepentingan pribadi, sehingga dianggap sebagai sebuah kerugian negara.
“Terdakwa telah menyerahkan bantuan kepada beberapa KPM PKH dengan jumlah Rp32,5 juta. Dan sisa dana sebesar Rp192 juta milik warga belum Terdakwa serahkan kepada para KPM PKH,” ucap JPU bacakan surat dakwaannya, Rabu 24 Mei 2023 lalu, di PN Tipikor Tanjungkarang.
Rismawansyah akan kembali disidangkan secara lanjutan, pada Rabu 16 Agustus 2023 Mendatang. Dengan agenda pembacaan putusan dari Majelis Hakim.






