Hukum  

Korupsi Dana PKH Pesawaran, Rismawansyah Dituntut 2 Tahun Penjara

Korupsi Dana PKH Pesawaran, Rismawansyah Dituntut 2 Tahun Penjara
Suasana persidangan perkara dugaan korupsi dana PKH di Kabupaten Pesawaran. Foto: Dokumen Kejari Pesawaran

KIRKA – Lantaran dinilai melakukan korupsi pada dana PKH Kecamatan Marga Punduh, Kabupaten Pesawaran, Rismawansyah selaku Mantan Pendamping dituntut 2 tahun penjara.

Baca Juga: Rismawansyah Didakwa Korupsi Dana PKH Pesawaran Rp192 Juta

Tuntutan itu dibacakan Sherly Octarina selaku Penuntut Umum pada perkara dengan nomor 14/Pis.Sus-TPK/2023/PN Tjk tersebut, di gelaran sidang lanjutannya yang dilaksanakan pada Rabu 2 Agustus 2023, di PN Tipikor Tanjungkarang.

Rismawansyah dinilai terbukti bersalah melakukan perbuatan korupsi, sesuai dengan yang diatur dan diancam pada Pasal 3, juncto Pasal 18 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah dirubah dan ditambah, dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tipikor.

Sehingga Jaksa Penuntut Umum, menuntutnya dengan hukuman pidana penjara selama 2 tahun, berikut denda beserta pidana tambahan berupa Uang Pengganti.

“Menuntut. Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Rismawansyah selama 2 tahun penjara, denda sebesar Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan. Membebankan Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp192,730 juta, subsidair 1 tahun kurungan penjara,” begitu ucap Jaksa dalam tuntutannya.