Hukum  

Korupsi Dana PKH Pesawaran, Rismawansyah Dipenjara 20 Bulan

Korupsi Dana PKH Pesawaran, Rismawansyah Dipenjara 20 Bulan
Suasana sidang perkara korupsi dana PKH Pesawaran, atas nama Terdakwa Rismawansyah. Foto: Eka Putra

KIRKA – Dalam putusan perkara korupsi dana PKH Kabupaten Pesawaran, Rismawansyah selaku Terdakwa dipenjara selama 20 bulan, oleh Majelis Hakim PN Tipikor Tanjungkarang.

Baca Juga: Rismawansyah Didakwa Korupsi Dana PKH Pesawaran Rp192 Juta

Putusan tersebut dibacakan pada gelaran sidang lanjutannya, yang dilaksanakan pada Rabu siang 16 Agustus 2023. Dipimpin oleh Aria Verronica, selaku Ketua Majelis Hakim.

Rismawansyah, yang dalam perkara ini diadili selaku seorang Pendamping para Keluarga penerima manfaat Program Keluarga Harapan di Wilayah Kecamatan Marga Punduh, Kabupaten Pesawaran. Dinyatakan bersalah.

Melakukan perbuatan, sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 3, juncto Pasal 18 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah dirubah dan ditambah, dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tipikor.

“Mengadili. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Rismawansyah, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan, serta denda sejumlah Rp50 juta, subsidair pidana kurungan selama 2 bulan,” ucap Hakim dalam putusannya.

Baca Juga: Korupsi Dana PKH Pesawaran, Rismawansyah Dituntut 2 Tahun Penjara

Selain itu, Majelis Hakim PN Tipikor Tanjungkarang juga turut menjatuhkan hukuman pidana tambahan terhadapnya, berupa kewajiban membayar sejumlah uang pengganti kerugian negara, yang terbukti telah dinikmati olehnya.

Dengan besaran sejumlah total Rp192.730.000 (Seratus Sembilan Puluh Dua Juta Tujuh Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah), dengan subsidair hukuman kurungan penjara selama 8 bulan.