Hukum  

Korupsi Dana Desa Braja Gemilang Muhtar Hadi Lasito Dituntut Penjara

Korupsi Dana Desa Braja Gemilang Muhtar Hadi Lasito Dituntut Penjara
Terdakwa Korupsi Dana Desa Braja Gemilang, Muhtar Hadi Lasito. Foto Eka Putra

Dari hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh tim audit Inspektorat Kabupaten Lampung Timur, didapati kerugian pada perbuatan Terdakwa sebanyak Rp179.355.000 (Seratus Tujuh Puluh Sembilan Juta Tiga Ratus Lima Puluh Lima Ribu Rupiah).

Namun seluruhnya diketahui telah dikembalikan ke kas Negara, dengan cara dititipkan ke Jaksa Penuntut yang melalui rekening penerimaan milik Kejaksaan Negeri Sukadana, Kabupaten Lampung Timur.

Sementara dalam sangkaan perbuatannya sendiri, Muhtar Hadi didakwa melakukan korupsi di 2018 lalu sebesar Rp94,875 juta, dengan rincian pada kegiatan pembangunan Drainase dengan besaran korupsi Rp70,8 juta.

Selanjutnya pada kegiatan pembangunan Balai Desa Braja Gemilang yang mencapai sebesar total Rp17,725 juta, serta melakukan korupsi pada pembangunan gorong-gorong sebanyak Rp6,350 juta.

Kemudian pada 2019, ia juga disangkakan melakukan korupsi sebesar Rp84,480 juta, diantaranya pada kegiatan pembangunan Drainase sebesar Rp75,115 juta, pembangunan gorong-gorong sebanyak Rp5,465 juta, dan pada kegiatan pembangunan jembatan plat beton Rp6,940 juta.

Baca Juga : Korupsi Dana Desa Ratusan Juta Pj Peratin Pajar Agung Dipenjara

Persidangan ini dijadwalkan akan kembali digelar pada Rabu dua pekan mendatang, 29 Juni 2022, dengan agenda pembacaan surat putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang.