Klarifikasi Keanggotaan Ganda Parpol di Lampung Bermasalah

Klarifikasi Keanggotaan Ganda Parpol di Lampung Bermasalah
Bawaslu Lampung bersama 15 Bawaslu Kabupaten/Kota mengikuti Workshop Implementasi Penyelesaian Sengketa Pemilu pada Tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 di Provinsi Lampung, di Hotel Emersia Bandar Lampung, Jumat (10/9). Foto: Josua Napitupulu

KIRKA – Proses klarifikasi keanggotaan ganda parpol di Lampung bermasalah karena dilakukan secara daring (dalam jaringan) sebelum terbitnya Keputusan KPU Nomor 346 Tahun 2022 tertanggal 8 September 2022.

“Temuan awal Bawaslu Kabupaten/Kota di 10 daerah, KPU Kabupaten/Kota melakukan klarifikasi lewat video call atau Zoom,” kata Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Lampung, Hermansyah, pada Jumat, 9 September 2022.

Baca Juga: Bawaslu Lampung Abaikan Keputusan KPU Nomor 346 Tahun 2022 

Tahapan verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan parpol ini dimulai sejak 16 Agustus – 9 September 2022.

Hermansyah menyampaikan temuan awal jajarannya dalam proses klarifikasi keanggotaan ganda parpol di 10 Kabupaten/Kota:

  1. Pesawaran; klarifikasi video call (10) dan hadir langsung di KPU (1) orang;
  2. Kota Metro; klarifikasi video call (4) dan hadir langsung di KPU (5) orang;
  3. Lampung Selatan; klarifikasi video call (26) dan hadir langsung di KPU (2) orang;
  4. Lampung Utara; klarifikasi video call (9) dan hadir langsung di KPU (2) orang;
  5. Lampung Tengah; klarifikasi video call (2) dan hadir langsung di KPU (-) orang;
  6. Mesuji; klarifikasi video call (4) dan hadir langsung di KPU (5) orang;
  7. Pringsewu; klarifikasi video call (1) dan hadir langsung di KPU (1) orang;
  8. Tulang Bawang; klarifikasi video call (2) dan hadir langsung di KPU (8) orang;
  9. Way Kanan; klarifikasi video call (15) dan hadir langsung di KPU (-) orang;
  10. Tulangbawang Barat; klarifikasi video call (4) dan hadir langsung di KPU (-) orang.

“Dari tanggal 4 September kita sudah punya standing tentang apa yang harus dipenuhi KPU Kabupaten/Kota. Kita melihat Peraturan KPU sebelumnya, tidak ada norma verifikasi dan klarifikasi melalui video call,” ujar Hermansyah.

Bawaslu Lampung menyampaikan saran perbaikan kepada KPU Lampung terkait klarifikasi keanggotaan ganda parpol yang dilakukan lewat sarana teknologi informasi. 

Surat Nomor 085/PP.02/K.LA/09/2022 perihal Saran Perbaikan Pelaksanaan Klarifikasi Secara Langsung Dalam Verifikasi Administrasi Keanggotaan Partai Politik tertanggal 7 September 2022 ditujukan kepada Ketua KPU Lampung, Erwan Bustami.

“Surat saran perbaikan yang dikeluarkan oleh Bawaslu kepada KPU menunjukkan bahwa kita bekerja dan tahu aturan,” kata Ketua Bawaslu Lampung, Fatikhatul Khoiriyah.

Baca Juga: KPU Lampung Terindikasi Melanggar Mekanisme Klarifikasi Keanggotaan Parpol 

Dia menyampaikan Lampung menjadi salah satu provinsi yang cukup responsif terhadap persoalan klarifikasi keanggotaan ganda parpol.

“Sebagai pengawas pemilu kita diberikan mandat melakukan pengawasan, pencegahan, penindakan, dan penyelesaian sengketa,” ujar dia.

Menanggapi klarifikasi keanggotaan ganda parpol di Lampung bermasalah, Koordinator Divisi Teknis KPU Lampung Ismanto Ahmad mengatakan klarifikasi keanggotaan ganda parpol di Lampung secara daring atas petunjuk KPU RI.

“Penggunaan sarana teknologi informasi ini delegatif dari pimpinan KPU pusat,” kata dia.

Ismanto menjelaskan KPU Kabupaten/Kota melakukan klarifikasi secara daring karena anggota parpol yang dimaksud tidak dapat dihadirkan secara langsung oleh Petugas Penghubung Partai Politik di kantor KPU setempat.

“Verifikasi administrasi menggunakan sarana teknologi informasi karena ada beberapa anggota parpol yang jauh dan sakit, sehingga tidak mungkin dihadirkan di kantor KPU Kabupaten/Kota untuk diklarifikasi langsung,” ujar Ismanto.

Baca Juga: Verifikasi Keanggotaan Parpol Secara Daring Sesuai Petunjuk KPU RI