Pada perkara ini, dua orang duduk sebagai terdakwa. Mereka adalah Edi Yanto dan Imam Mashuri.
Edi Yanto adalah Kadis Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura Provinsi Lampung ketika pengadaan benih jagung tersebut berlangsung. Sementara, Imam Mashuri adalah Direktur PT Dempo Agro Pratama Inti yang menjadi penyedia benih jagung.
Baca Juga : Jaksa KPK Subari Jabat Kordinator Pidsus Kejati Lampung
Berdasarkan catatan KIRKA.CO, Subari Kurniawan yang sempat menjalani penugasan sebagai JPU di KPK itu, baru terlihat hadir satu kali ke ruang sidang perkara dugaan korupsi jagung tersebut.
Berikut ini adalah daftar susunan para JPU yang diketuai Subari Kurniawan:
1. Subari Kurniawan.
2. Yani Mayasari.
3. Kirno.
4. Endang Supriadi.
5. Zahri Kurniawan.
6. Ridho Rama Ziska.
7. Rudi Vernando.
8. Vita Hestiningrum.
9. Volanda Azis Saleh.
10. Ferdy Andrian.
11. Salahudin.
Baca Juga : Korupsi Benih Jagung Ditangani Eks Jaksa KPK
Penugasan susunan JPU tersebut didasarkan pada Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum Untuk Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Nomor: PRINT-5772/L.8.10./Ft.1/09/2021 dan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum Untuk Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Nomor: PRINT-5774/L.8.10./Ft.1/09/2021.
Surat tersebut diketahui ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Abdullah Noer Deny pada 17 September 2021.






