Pada 11 November itu, JPU menginformasikan kepada majelis hakim yang dipimpin Hendro Wicaksono bahwa terdapat tiga orang saksi yang belum bisa hadir.
Berdasarkan pantauan KIRKA.CO pada saat itu, ruang sidang tampak lengang. Proses persidangan berjalan dengan lancar dan diliput oleh beberapa awak media serta ditonton beberapa pengunjung sidang.
Baca Juga : Ilham Mendrofa Jelaskan Tujuannya ke Kejati Lampung
Pada persidangan yang digelar pada 18 November 2021, ruang sidang tampak lebih ramai dari sidang sebelumnya. Berdasarkan pengamatan KIRKA.CO, kursi pengunjung sidang tampak lebih banyak diduduki.
Kendati ramai, para pengunjung sidang terlihat duduk sambil menerapkan protokol kesehatan dengan duduk berjarak.
Ramainya pengunjung di ruang sidang tak terlepas dari bertambahnya jumlah awak media yang melakukan peliputan.
Pada sidang kali ini, JPU dari Kejati Lampung menginformasikan bahwa terdapat 9 orang saksi yang akan dimintai keterangannya di muka persidangan.
Baca Juga : Eks Jaksa KPK Diminta Turut Sidangkan Korupsi Jagung
Namun, dari 9 orang saksi itu, JPU baru berhasil menghadirkan 7 orang saksi. Dua orang saksi dinyatakan tidak dapat hadir. JPU sempat menyebut nama saksi yang tidak dapat hadir tersebut: Ilham Mendrofa dan Fernando.
Dari 7 orang saksi tersebut, 2 orang saksi berasal dari unsur pejabat pada Kementan. Sementara 5 orang saksi lainnya berasal dari unsur ASN yang berdinas di Pemprov Lampung.






