Asril: Tanda pendaftaran itu, diberikan melalui fisik atau melalui WA?
Tamanuri: Melalui fisik.
Asril: Bapak masih ingat nama anaknya?
Tamanuri: Saya hanya tahu, panggilan saja Risya.
Asril: Karisya Diantha Attede?
Tamanuri: Iya.
Asril: Nah dari permintaan dari Mardiana tadi itu. Itu kan staf ahli bapak, apa yang bapak lakukan?
Tamanuri: Saya sampaikan ke pak Karomani, ‘pak Karomani bagaimana prosedur untuk masuk Fakultas Kedokteran Mandiri?
Asril: Ohh begitu. Bapak komunikasinya itu langsung ketemu atau via telepon?
Tamanuri: Via telepon.
Asril: Seingat saudara, apa jawaban dari terdakwa Karomani?
Tamanuri: Pak Karomani bilang, mendaftar, belajar, berdoa, sudah itu SPI, sumbangan wajib itu.
Asril: Itu aja?
Tamanuri: Iya, prosedural.
Asril: Ada nggak bapak memohon untuk diluluskan?
Tamanuri: Tidak ada.
Baca juga: Jaksa KPK Temukan Ketidaksesuaian Keterangan Antara Mardiana dan Budi Sutomo di Perkara Unila
Asril: Benar tidak ada?
Tamanuri: Saya hanya pernah ‘mohon bantuan’ melalui WA. Mungkin ada di situ, melalui WA. ‘Tolong pak bisa dibantu?’
Asril: Okey kita tunjukin WA nya ya.
Tamanuri: Iyaaa. Silakan.
Asril: Ijin menunjukkan WA nya majelis.
Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan: Silakan…
Asril: Ini kita sita dari HP nya terdakwa Karomani.
Lingga: BB nomor berapa itu? BB Elektronik kan?
Asril: Iya.. Haa, tadi bapak menyampaikan kepada Karomani melalui chat WA. Bapak menyampaikan juga bukti pendaftaran itu kepada Karomani?
Tamanuri: Saya sampaikan.
Asril: Melalui WA juga?
Tamanuri: Iya.
Asril: Ini kita tunjukkan, percakapan bapak dengan Karomani. Dari BB 393 dari HP Karomani pak.
Lingga: Di BA [Berita Acara] poin berapa? Di BA penyidikan…






