Hukum  

Kesaksian Aliza Gunado Bikin Hakim Sangat Gusar

Kirka.co
Aliza Gunado duduk sebagai saksi dalam perkara korupsi Azis Syamsudin di PN Tipikor Jakarta Pusat pada 30 Desember 2021. Foto: Istimewa.

Uang itu diberikan sebagai fee agar besaran alokasi DAK yang akan diterima Pemkab Lampung Tengah tahun 2017 dapat di-mark up oleh Azis Syamsudin atas statusnya sebagai Ketua Banggar DPR pada kala itu. Uang tersebut diberikan Mustafa atas kesepakatan Azis dan Mustafa ketika berdialog bertiga bersama mantan Ketua DPRD Lampung Tengah, Achmad Junaidi Sunardi.

”Saudara jangan main-main memberikan keterangan dalam persidangan ini,” kata anggota majelis hakim bernama M Dammis pada 30 Desember 2021.

Hakim ini kemudian mengatakan bahwa Aliza Gunado bisa-bisa tidak bisa pulang usai memberikan kesaksian yang dianggap tidak benar. “Saya ingatkan ke saudara jangan sampai saudara tidak pulang,” kata hakim itu lagi.

Meski hakim berkata demikian, Aliza Gunado tetap teguh dengan kesaksiannya bahwa dirinya tidak mengenal Taufik Rahman dan Darius Hartawan.

Oleh sebab itu, hakim menyiapkan strategi dan berencana meminta JPU KPK memanggil ulang saksi bernama Taufik Rahman dan Darius Hartawan untuk memastikan kebenaran keterangan Aliza Gunado.

Baca Juga : Aliza Gunado dan Edy Sujarwo Diperiksa KPK 

KIRKA.CO pada 31 Desember 2021 mencoba meminta tanggapan KPK melalui Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri. KIRKA.CO segera akan mempublikasikan tanggapan KPK tersebut bila telah direspons Ali Fikri.