Sementara terhadap terdakwa Suryatin selaku Bendahara Kampung, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara kepadanya selama 1 tahun dan 8 bulan, dan pidana denda sebesar Rp50 juta subsidair 2 bulan kurungan badan.
Dan juga turut membebankan kepadanya untuk membayar sejumlah Uang Pengganti kerugian negara sejumlah total Rp132.885.000 (Seratus tiga puluh dua juta delapan ratus delapan puluh lima ribu rupiah).
Dengan dikurangi uang yang telah di titipkan oleh Terdakwa kepada Penuntut Umum Kejari Tulang Bawang, sebesar Rp31,874 juta sehingga sisa yang harus dibayarkan sebesar Rp101.011.000 (seratus satu juta sebelas ribu rupiah), subsidair 1 tahun penjara.
Untuk diketahui dalam perbuatan kedua Terdakwa tersebut, Jaksa mendakwakan dilakukannya pada sekira 2019 lalu, dimana para oknum perangkat Kampung itu mencatut dana serta tidak melakukan beberapa kegiatan yang telah dianggarkan.
keduanya pun disangkakan melakukan korupsi terhadap setoran pajak, sehingga Dana Kampung yang dikucurkan untuk beberapa kegiatan tersebut, malah dipergunakan oleh Terdakwa Andi Hajar Pranoto dan Suryatin untuk kepentingan pribadi masing-masing.
Korupsi itu dilakukan terhadap dana yang diperuntukkan diantaranya untuk Insentif Marbot serta Kaum dan pemuka Agama, insentif guru PAUD, belanja kayu truk dan begisting plat 5 unit, belanja honor TPK gorong-gorong, belanja upah Kepala Tukang dan upah Tukang penimbunan jalan.
Baca Juga : Oknum Pejabat Kampung Bumi Sari Jadi Tersangka Korupsi
Belanja upah pekerja penimbunan jalan, belanja nomenkelatur penimbunan jalan, belanja papan nama kegiatan penimbunan jalan, honor TPK penimbunan jalan, belanja Operator Sideka, Belanja Bendahara barang/pengelola aset.
Belanja ATK, belanja materai, honorarium operator Siskeudes dan Staf Kampung, honorarium Petugas kebersihan, belanja fotokopi, belanja listrik kantor Desa, belanja transportasi dan akomodasi LPMK, serta belanja seragam PKK.






