Oknum Pejabat Kampung Bumi Sari Jadi Tersangka Korupsi

Kirka.co
Dua Tersangka Korupsi Dana Kampung Bumi Sari, Kecamatan Rawa Pitu, Kabupaten Tulangbawang. Foto Kejati Tulangbawang

KIRKA – Kejari Tuba resmi menetapkan dua tersangka dugaan korupsi terhadap APBKam dan Dana Kampung Bumi Sari, Kecamatan Rawa Pitu, Kabupaten Tulangbawang sebesar Rp302,595 juta.

Baca Juga : Kakon Banjar Manis Ditahan Kejari Tanggamus 

Penetapan Tersangka terhadap Andi Hajar Pranoto selaku Kepala Kampung dan Suryatin selaku Bendahara kampung tersebut, dilakukan usai dilaksanakannya pemeriksaan terhadap keduanya pada Kamis siang 11 November 2021.

Baca Juga : Dugaan Nepotisme Jabatan Pekon Ulu Semong Tanggamus

“Kedua Tersangka diduga menyalahgunakan dan melakukan penyimpangan APBKam Bumi Sari Tahun Anggaran 2019, dengan dugaan nilai kerugian negara kurang lebih Rp302.595.000,00 (tiga ratus dua juta lima ratus sembilan puluh lima ribu rupiah),” urai Kasi Intel Kejari Tulangbawang, Leonardo Adiguna.

Sementara terhadap kedua Tersangka tersenut, tim Penyidik Kejaksaan Negeri Tulangbawang segera melakukan tindakan penahanan, dan kini keduanya dititipkan di Rumah Tahanan Negara Polres Tulangbawang.