Sementara itu Kejati Lampung melalui Kepala Seksi Penerangan Hukumnya, Andrie W. Setiawan, menerangkan bahwa pihaknya masih akan melakukan tahap verifikasi terlebih dahulu, sebelum nantinya dinyatakan layak menjadi sebagai laporan dan diteruskan kepada pimpinan.
Baca Juga : Gara-Gara Uang Rokok, Oknum Pendamping Desa Dibui
“Terkait aduan dari kawan-kawan Pematank tentang dugaan permasalahan proyek pembangunan Anjungan Way Kanan di PKOR Way Halim, masih kami lakukan Verifikasi untuk dilihat kelengkapannya sebagai sebuah laporan, yang kemudian akan diteruskan ke meja Pimpinan,” imbuh Andrie W. Setiawan.
Diketahui proyek rekonstruksi gedung Anjungan Kabupaten Way Kanan tersebut menelan anggaran hingga mencapai Rp3,5 miliar dan dikerjakan oleh PT. Semendaway Indo Combat yang tercatat beralamat di Jalan Lintas Sumatera No.111 Negeri Baru, Blambangan Umpu – Way Kanan.
Baca Juga : Pematank Tunggu Progres Laporan Anjungan Way Kanan
Setelah ditelusuri oleh tim investigasi Pematank, didapati bahwa lokasi yang menjadi alamat kantor perusahan tersebut merupakan lokasi kediaman pribadi sang Kadis PU saat itu.
Dan pada profil perusahaan PT. Semendaway Indo Combat yang terdapat pada LPSE , didapati nama MD sebagai Direktur yang juga diketahui merupakan adik kandung dari Kadis yang kini telah menjabat sebagai Wakil Bupati Kabupaten Way Kanan.






