KIRKA – Terkait penanganan kasus korupsi dana hibah KONI Lampung, Kejati periksa Doni Irawan dan tiga saksi lainnya pada Rabu 18 Mei 2022, di gedung Pidana Khusus Kejati Lampung.
Baca Juga : Irham Jafar Lan Putra dan Enam Saksi Diperiksa Kejati Terkait Dana Hibah KONI Lampung
Melalui rilis singkatnya, Kejati Lampung melalui I Made Agus Putra Adnyana selaku Kasie Penerangan Hukumnya, menerangkan bahwa pihaknya telah melaksanakan pemeriksaan lanjutan terhadap beberapa saksi dari unsur pengurus Cabang Olahraga.
Yang pada pelaksanaan pemeriksaan lanjutannya kali ini, tim penyidik bidang Pidsus Kejati Lampung memanggil sebanyak empat orang untuk dimintai keterangannya, terkait apa yang diketahui tentang dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung tahun anggaran 2020.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan Penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri,” terang Made dalam rilis singkatnya.
Empat saksi yang dimaksud diantaranya Doni Irawan, yang diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya selaku Ketua dari Cabang Olahraga Kempo pada KONI Lampung.
Baca Juga : Jadi Perhatian Publik, KPK Pantau Kasus KONI Lampung
Kemudian tiga saksi lainnya adalah Marta yang diperiksa selaku Ketua Cabor Selam, Budi yang menjalani pemeriksaan selaku Bendahara Cabor Kempo, serta Sugeng Nugroho yang diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya selaku Bendahara Cabor Terjun Payung pada KONI Lampung.






