Sementara itu, pada pelimpahan tahap II ini, Kepala Seksi bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tulangbawang, Ali Habib. Menyebut, pihaknya berfokus pada pengembalian kerugian negara dari Tersangka.
Baca Juga: Kejati Lampung Resmi Tetapkan Tersangka Korupsi KUR BRI Tulangbawang
Dimana nantinya, hal itu akan turut menjadi bahan pertimbangan Jaksa Penuntut Umum, dalam memberikan tuntutannya terhadap Tersangka di persidangannya.
“Sejauh ini belum ada pengembalian kerugian negara, kami masih berfokus pada hal itu. Dan setelah pelimpahan ini, Tersangka akan kami titipkan untuk 20 hari ke depan di Rutan Way Hui, Bandarlampung, dan akan segera kami limpahkan ke Pengadilan untuk secepatnya disidangkan,” urainya.
Pada kasus ini, Tersangka selaku Mantan Mantri BRI Unit II Tulangbawang tersebut, disangka melakukan perbuatan korupsinya dengan beberapa modus.
Diantaranya dengan menggunakan uang pelunasan para Nasabah Kredit Usaha Rakyat, untuk kepentingan pribadinya bermain judi online.
Dan juga menggunakan sebagian uang hasil KUR belasan Nasabah, serta membuat puluhan data pengajuan Kredit Usaha Rakyat fiktif, atau disebut juga sebagai data topengan.






