Hukum  

Kejati Lampung Resmi Tetapkan Tersangka Korupsi KUR BRI Tulangbawang

Kejati Lampung Resmi Tetapkan Tersangka Korupsi KUR BRI Tulangbawang
Tersangka korupsi KUR BRI Tulangbawang, saat akan dimasukkan ke mobil tahanan, Jumat 1 September 2023, di Kejati Lampung. Foto: Eka Putra

KIRKAKejati Lampung resmi tetapkan Tersangka korupsi KUR BRI Tulangbawang Tahun Anggaran 2022, dengan nilai kerugian negara sebanyak Rp2,076 miliar.

Baca Juga: DPO Korupsi KUR BRI Tulangbawang Yang Ditangani Kejati Lampung Ditangkap

Usai berhasil diamankan oleh Tim Tangkap Buron Kejaksaan Agung RI, pada Kamis 31 Agustus 2023 kemarin. DAP akhirnya diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Lampung dan secara resmi telah ditetapkan sebagai Tersangka.

DAP akan dititipkan sementara di Rumah Tahanan Negara Bandarlampung untuk 20 hari kedepan. Sembari menunggu pelimpahan tahap II dan segera disidangkan di PN Tanjungkarang.

“Ia hari ini, klien kami (DAP) resmi ditetapkan sebagai Tersangka, dia sudah berjanji akan kooperatif dalam kasus ini,” jelas Kuasa Hukum Tersangka, Iddham Harahap kepada kirka.co, Jumat 1 September 2023.

Baca Juga: Kejati Lampung Tangani Kasus Dugaan Korupsi Dana KUR 2022

Alasan perbuatan korupsi hingga miliaran rupiah tersebut, dikatakan oleh Penasihat Hukumnya bahwa kliennya selama ini terjebak di lingkaran judi online, sehingga dirinya khilaf dan bertindak melawan hukum.

DAP sendiri bersama keluarga, saat ini sedang mengusahakan untuk segera memulangkan kerugian negara yang telah diakibatkan oleh ulahnya tersebut.

“Jadi kalau dia bilang, selama ini dirinya terjebak karena judi online. Dia menegaskan dalam korupsi ini hanya bertindak sendirian. Ia juga berjanji akan kooperatif dan segera segera mengembalikan kerugian negara,” imbuhnya.

Pada kasus ini, DAP selaku Mantri di BRI Tulangbawang, disangkakan melakukan korupsi dengan beberapa cara, antara lain dengan menggunakan uang pelunasan 7 orang Nasabah KUR guna kepentingan pribadinya, senilai Rp254.230.000. (Dua Ratus Lima Puluh Empat Juta Dua Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah).

Selanjutnya ia juga disangkakan telah menggunakan sebagian uang hasil KUR 15 Nasabah, terdiri 11 orang Nasabah KUR, 3 Nasabah pinjaman Kupedes dan 1 Nasabah lain, senilai Rp381 juta.

DAP juga disangka memprakarsai KUR fiktif, atau topengan 28 Nasabah. Terdiri dari 25 Nasabah KUR, 2 Nasabah pinjaman Kupedes, dan satu orang Nasabah ultra mikro, senilai Rp1.441.000.000 (Satu Miliar Empat ratus Empat Puluh Satu Juta Rupiah).

Sehingga atas perbuatannya itu, negara mengalami kerugian sebesar total Rp2.076.230.000 (Dua Miliar Tujuh Puluh Enam Juta Dua Ratus Tiga Puluh Juta Rupiah).