Untuk diketahui, pada 13 Oktober 2022 lalu Kejari Bandarlampung mengumumkan pihaknya telah menaikkan kasus dugaan korupsi retribusi sampah Pasar Gudang Lelang tersebut ke tahap Penyidikan.
Baca Juga: Penetapan Tersangka Korupsi Kontainer Sampah DLH Bandarlampung Tunggu Pendapat Ahli
Dimana disebutkan, Tim Penyidik bidang Pidsus Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, telah menemukan bukti permulaan yang cukup, yang membuktikan terjadinya tindak pidana korupsi.
Pada proses Penyidikannya tersebut, Penyidik juga telah turut melakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen sebagai barang bukti, diantaranya surat tanda setor dari Bendahara Penerima Dinas Perdagangan Kota Bandar Lampung, dari 2015 hingga 2020.
Dan turut dilakukan penyitaan berupa tanda bukti pembayaran setoran retribusi, pengelolaan Pasar Gudang lelang dari PT CKB kepada Bendahara Dinas Perdagangan, dari 2012 hingga 2020.






