KIRKA – Kejari beberkan selangkah lagi pihaknya bakal lakukan penetapan Tersangka di kasus dugaan korupsi pengadaan kontainer sampah DLH Bandarlampung. Namun masih tunggu kelengkapan syarat akhir yakni pendapat ahli.
Baca Juga: Rugikan Negara Rp400 Juta, Korupsi Kontainer Sampah DLH Bandarlampung Belum Ada Tersangka
Kepala Seksi bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bandarlampung, Ahmad Hasan Basri menjelaskan, kasus dugaan korupsi yang terjadi pada Tahun Anggaran 2018 dan 2020 tersebut, terus berjalan penanganannya.
Ia memastikan, Kejari Bandarlampung akan segera mengumumkan siapa Tersangka dalam kasus yang diperkirakan telah merugikan keuangan negara hingga ratusan juta itu.
“Penanganan kasus dugaan korupsi kontainer sampah itu masih berjalan, ada yang harus dilengkapi lagi. Yang jelas selangkah lagi akan diumumkan siapa Tersangkanya,” jelas Hasan, Rabu 16 Agustus 2023.
Diketahui, kasus tersebut sampai saat ini masih dalam status Penyidikan Umum. Dan dari informasi yang berhasil dihimpun oleh Kirka.co, penanganan kasus masih stagnan pada kelengkapan berkas terkait pendapat ahli dari BPKP Perwakilan Lampung.
Dimana hal itu juga turut dibenarkan oleh Hasan Basri, yang membeberkan pihaknya telah melayangkan surat permohonan ke Lembaga audit Negara tersebut sejak akhir Juli 2023 kemarin.
“Dalam teknis penetapan Tersangka salah satu syaratnya ya adanya pendapat ahli, jadi kami kemarin meminta kepada BPKP perwakilan Provinsi Lampung, surat permohonan sudah kami kirimkan juli 2023 kemarin. Sampai hari ini belum ada balasan, jadi mohon bersabar. Yang jelas kasus ini terus berjalan,” bebernya.
Baca Juga: Mantan Kepala DLH Bandarlampung Sahriwansah Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Kasus ini sendiri mulai di lidik oleh tim Penyidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bandarlampung sekira pada akhir Agustus 2022 lalu.
Dan pada Oktober 2022 ini, kasus dugaan korupsi pengadaan kontainer sampah pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandarlampung tersebut ditingkatkan statusnya ke tahap Penyidikan.
Kejaksaan Negeri Bandar Lampung diinformasikan, telah menemukan adanya ketidaksesuaian barang, dengan spesifikasi seperti di dalam kontrak. Dan disebut telah merugikan negara diperkirakan mencapai sebesar Rp400 juta.






