KIRKA.CO – Kejari Bandar Lampung menerima pelimpahan tahap II (dua) berkas kasus dua tersangka dugaan pelanggaran pasal 192 KUHP.
Keduanya harus berurusan dengan hukum dan akan segera dimejahijaukan karena tumpukan bongkahan batu di eks Terminal Kemiling yang dianggap telah mengganggu kelancaran lalu lintas.
Dua tersangka yang dilimpahkan ini diantaranya berinisial DS yang diketahui merupakan seorang Advokat ternama di Bandar Lampung, serta seorang lagi berinisial SB yang sebelumnya merupakan klien dari pengacara DS dalam kasus sengketa tanah eks Terminal Kemiling.
Keduanya secara resmi dilimpahkan ke Kejari Bandar Lampung pada Rabu (10/03), dengan Sangkaan perbuatannya telah secara bersama – sama dengan sengaja menghancurkan, membikin tak dapat dipakai atau merusak bangunan untuk lalu lintas umum, atau merintangi jalan umum darat atau air, atau menggagalkan usaha untuk pengamanan bangunan atau jalan, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 192 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Dari penuturan pihak Kejari Bandar Lampung yang disampaikan melalui Kasi Intel Erik Yudistira, kedua Tersangka sementara akan dititipkan selama 20 hari kedepan di Rutan dengan status Tahanan Kejaksaan, dan akan segera dilimpahkan ke PN Tanjungkarang agar dapat segera disidangkan.
“Benar pada hari ini Rabu (10/03), Kejari menerima pelimpahan tahap dua Tersangka DS dan SB, dengan sangkaan pelanggaran Pasal 192 KUHP juncto Pasal 55 KUHP, dan untuk dua puluh hari kedepan kedua Tersangka akan dititipkan ke Rutan Bandar Lampung, dan secepatnya akan dilimpahkan ke PN Tanjungkarang,” ujar Erik.

Diketahui permasalahan yang menjerat keduanya berawal pada Jum’at (22/01) lalu, sekira pukul 12.30 Wib siang di lokasi jalan masuk eks Terminal Kemiling Bandar Lampung.
Lahan tersebut diklaim telah dimenangkan oleh keduanya sesuai dengan putusan PN Tanjungkarang, maka jalan di lokasi itu pun ditutup dengan tumpukkan 2 (dua) dump truck batu – batu besar, yang pada akhirnya perbuatan keduanya itu dianggap mengganggu dan dikhawatirkan akan membahayakan para pengguna jalan.






