KIRKA – Posisi jabatan Kasi Pidsus pada Kejari Bandar Lampung kini dijabat oleh Ahmad Hasan Basri. Diketahui, ia menggantikan pejabat lama yang bernama Ardi Wibowo.
Pada 7 September 2021, Ahmad Hasan Basri menghadiri acara perayaan pelapasan jabatannya dulu di Kejari Tangerang. Di institusi itu, Ahmad Hasan Basri menjabat sebagai Kasubbag Bin.
Baca Juga : Kajari Bandar Lampung Jelaskan Hutang Satono pada Negara
Ahmad Hasan Basri bukan orang baru untuk wilayah Provinsi Lampung. Berdasarkan LHKPN yang ia laporkan kepada KPK, diketahui Ahmad Hasan Basri dulunya sempat menduduki jabatan sebagai Kasi Tata Usaha Negara pada Kejati Lampung.
Dari LHKPN tersebut, diketahui bahwa Ahmad Hasan Basri melaporkan kekayaannya pada 22 April 2019 di awal menjabat sebagai Kasi Tata Usaha Negara. Nominal nilai kekayaan yang ia laporkan, sejumlah Rp 1.322.000.000.
Pada jenis laporan periodik yang dilaporkannya kembali pada 18 Februari 2020, nominal kekayaannya masih serupa dan tidak ada perubahan. Tetap sejumlah Rp 1.322.000.000.
Baca Juga : Ditanya Perkembangan Perkara Satono Kejari Balam Bungkam
Masih berdasarkan informasi yang tertuang dalam situs LHKPN KPK tadi, terdapat lampiran laporan kekayaan Ahmad Hasan Basri ketika ia menjabat sebagai Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejari Lampung Timur.
Dalam laporan jenis periodik dengan tanggal lapor pada 1 Januari tersebut, nominal kekayaan yang ia laporkan sejumlah Rp 1.031.245.000.
Berdasarkan informasi yang diterima KIRKA.CO di lingkup adhyaksa, rotasi terhadap pejabat Kasi Pidsus Kejari Bandar Lampung memang benar terjadi.
Baca Juga : Kejari Bandar Lampung Digugat MNC Finance
Kendati mengalami rotasi, KIRKA.CO belum mendapati perpindahan tugas dari Ardi Wibowo. Ketika awal menjabat, Ardi Wibowo turut melaporkan kekayaannya kepada KPK. Nilai nominal kekayaan yang ia laporkan sejumlah Rp 164.000.000.
Ardi Wibowo dulunya sempat menjalani penugasan pada Kejati Lampung sebagai jaksa fungsional. Kemudian, 25 Maret 2015 ia ditugaskan sebagai Kasi Pidsus pada Kejari Lampung Utara menggantikan Muchlis.






