Hukum  

Kejaksaan Kembali Berlakukan RJ di Kasus Narkotika

Kejaksaan Kembali Berlakukan RJ di Kasus Narkotika
Ilustrasi Dewi Keadilan. Foto: Istimewa

Alasan dikabulkannya RJ ini, diantaranya:
1. Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, para Tersangka positif menggunakan narkotika.

Baca Juga: Jawaban Kejari Bandarlampung Soal RJ Dugaan Penganiayaan Alumni IPDN

2. Berdasarkan hasil penyidikan dengan menggunakan metode know your suspect, para Tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir.

3. Para Tersangka ditangkap atau tertangkap tanpa barang bukti narkotika, atau dengan barang bukti yang tidak melebihi jumlah pemakaian 1 hari.

4. Berdasarkan hasil asesmen terpadu, para Tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalahguna narkotika.

5. Para Tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua.kali, yang didukung dengan surat keterangan, dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga berwenang.

6. Ada surat jaminan para Tersangka menjalani rehabilitasi, melalui proses hukum dari keluarga atau walinya.