Hukum  

Kejaksaan Kembali Berlakukan RJ di Kasus Narkotika

Kejaksaan Kembali Berlakukan RJ di Kasus Narkotika
Ilustrasi Dewi Keadilan. Foto: Istimewa

KIRKA – Kejaksaan kembali berlakukan RJ di kasus Narkotika, penghentian penuntutan perkara berdasarkan keadilan restoratif tersebut dilakukan terhadap sebanyak 8 berkas perkara.

Baca Juga: Total 13 Perkara Kejari Bandarlampung Dihentikan Penuntutannya

Melalui siaran persnya, yang ditayangkan pada Rabu 27 September 2023. Kejaksaan Agung RI mengumumkan pihaknya telah menyetujui permohonan RJ terhadap beberapa perkara Narkotika.

Sebanyak 7 diantaranya berasal dari Kejaksaan Negeri Bukittinggi, dan 1 sisanya merupakan perkara narkotik dari Kejaksaan Negeri Pasaman Barat.

“Rabu 27 September 2023, Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Fadil Zumhana menyetujui 8 permohonan penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika, melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif,” begitu penjelasan dalam rilis Kejagung RI, yang disampaikan oleh Kapuspenkum, Ketut Sumedana.

8 perkara yang mendapat persetujuan penerapan Restorative Justice kali ini, antara lain:

1. Tersangka I Ricengra Saputra, Tersangka II Al Wadut Muhammad, Tersangka III Yanke Putra dan Tersangka IV Afriman, dari Kejari Pasaman Barat.

Disangka melanggar ke-satu Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika atau ke-dua Pasal 112 Ayat (1), Juncto Pasal 132 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atau ke-tiga, Pasal 127 Ayat (1) huruf a, Juncto Pasal 132 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

2. Tersangka Riyan Hidayat dari Kejaksaan Negeri Bukittinggi,nyang disangka melanggar Pasal 111 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a, Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.