Hukum  

Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pembangunan Tol Jakarta-Cikampek

Tersangka Korupsi Tol Jakarta-Cikampek
Kejagung mengumumkan penetapan status Tersangka dalam pengusutan kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated pada ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat. Foto: Arsip Kejagung.

KIRKA – Kejagung tetapkan 3 tersangka korupsi pembangunan tol Jakarta-Cikampek yang disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum.

Kejaksaan Agung mengumumkan penetapan status tersangka kepada 3 orang dalam kasus dugaan  Tipikor atas pembangunan Jalan tol Jakarta-Cikampek II Elevated pada ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

Hal ini disampaikan Kepala Puspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya pada 13 September 2023.

Ketut Sumedana menerangkan bahwa 3 orang Tersangka kasus korupsi atas pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek tersebut langsung ditahan demi mempercepat proses Penyidikan.

”Untuk mempercepat proses Penyidikan, ketiga orang Tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sejak 13 November 2023 sampai 2 November 2023,” ujar Ketut Sumedana.

Adapun inisial dari 3 orang Tersangka yang dikemukakan Ketut tersebut ialah sebagai berikut:

1. Inisial DD yang memiliki jabatan sebagai Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek atau JJC periode 2016-2020.
2. Inisial YM yang memiliki jabatan sebagai Ketua Panitia Lelang PT JJC.
3. Inisial TBS yang memiliki jabatan sebagai Staf Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting.

Baca juga: KPK Jadwalkan Pemeriksaan Ulang Muhammad Kuncoro Wibowo Dkk

Ketut menambahkan bahwa Penyidik Jampidsus Kejagung menduga terdapat dugaan perbuataan melawan hukum berupa persekongkolan jahat pada saat pelaksaan pengadaan pekerjaan.

”Diduga terdapat perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan jahat guna mengatur spesifikasi barang yang dimaksudkan untuk menguntungkan pihak tertentu, sehingga atas perbuatan tersebut menimbulkan Kerugian Keuangan Negara,” ungkapnya.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi menyatakan bahwa Kerugian Keuangan Negara itu senilai Rp 1,5 T dan hal itu didapat dari Hasil Audit.

“Diduga akibat perbuatan korupsi tersebut telah merugikan keuangan negara yang berdasarkan hasil sementara perhitungan kami, kurang lebih sekitar Rp1,5 triliun,” ujarnya.

Kejagung turut membeberkan peranan para Tersangka tersebut, yakni sebagai berikut:

1. Tersangka DD telah secara melawan hukum turut serta menetapkan pemenang lelang setelah sebelumnya mengatur spesifikasi barang yang secara khusus ditujukan menguntungkan penyedia tertentu.
2. Tersangka YM telah secara melawan hukum turut serta mengkondisikan pengadaan yang sudah ditentukan pemenangnya.
3. Tersangka TBS secara melawan hukum menyusun Gambar Rencana Tehnik Akhir (DED/Detail Engineering Design) yang di dalamnya terdapat pengkondisian pengurangan volume pekerjaan.

Baca juga: Pelapor Kasus Dugaan Korupsi ke KPK Diimbau Rahasiakan Laporannya

Akibat perbuatannya, para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.