Diketahui pada dugaan tindak pidana yang terjadi di tubuh KONI Lampung sendiri, Kejati Lampung menemukan adanya dugaan pelanggaran dalam program kerja pada penggunaan anggaran yang tidak berpedoman pada peraturan.
Dimana saat 2019 lalu, dari total anggaran Rp60 miliar yang akan dicairkan, KONI menerima Rp29 miliar lebih di pencairan pertama, yang pada akhirnya dianggarkan untuk kegiatan pembinaan prestasi, anggaran partisipasi, dan anggaran sekretariatan.
Baca Juga : Bos Rumah Kayu Diperiksa Kejati Terkait KONI Lampung
Yang diduga dalam penggunaannya, dilakukan dengan tidak disusun dan tidak berpedoman, sehingga didapati adanya penyimpangan, dalam Program Kerja KONI dan Cabor, pada kegiatan pengadaan barang dan jasa.






