KIRKA – Terkait penanganan kasus dugaan tipu gelap proyek di Lampung Selatan, saat ini telah masuk di tahap penelitian Jaksa Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.
Baca Juga: Polresta Bandar Lampung Dalami Kasus Dugaan Tipu Gelap Proyek Lampung Selatan
Hal itu dijelaskan oleh Kasat Reskim Polresta Bandar Lampung, Kompol Denis Arya Putra, saat ditanyai soal perkembangan kasus yang menjerat Akbar Bintang Putranto tersebut sebagai Tersangka.
Ia menjelaskan, saat ini berkas perkara dugaan tipu gelap modus jual beli proyek di Kabupaten Lampung Selatan itu, sudah diserahkan ke Jaksa, untuk dilakukan penelitian.
“Kalau saat ini ya masih tahap Penyidikan, berkas perkaranya belum dilimpah, tetapi baru kita kirim ke Kejaksaan, baru dilakukan penelitian oleh Kejaksaan,” katanya, Selasa 9 Mei 2023.
Dugaan tipu gelap ini, dilaporkan oleh korban atas nama Yusar Riyaman Saleh pada 2020 lalu, dengan kerugian yang dialaminya mencapai sebesar Rp2,5 miliar lebih.
Di tahun itu pula Akbar Bintang Putranto ditetapkan sebagai DPO oleh pihak Polresta Bandar Lampung, dan baru berhasil tercium keberadaannya pada April 2023 ini.
Dirinya lalu diamankan oleh Tim Tekab 308, dan saat ini tengah menjalani masa penahanan di Mapolresta Bandar Lampung sebagai Tersangka, dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna didalami motif perbuatannya.
Baca Juga: Korban Tipu Gelap Proyek Lampung Selatan Serahkan Bukti Aliran ke Beberapa Oknum Pejabat
Pada kasus ini, Yusar Riyaman Saleh selaku pelapor dan korban, telah pula menyerahkan bukti tambahan ke Penyidik terkait pernyataan aliran dana miliknya yang diserahkan oleh Akbar ke beberapa oknum Pejabat.
Yang juga disebutkan olehnya, para oknum tersebut pernah menjanjikan ganti rugi dengan iming-iming plotingan proyek di Lampung Selatan, dan hingga saat ini janji itu tak kunjung terealisasi.