KIRKA – Kasasi gugatan Raden Ismail ke Ketua DPD Partai Demokrat Lampung ditolak oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Baca Juga: Alasan Raden Muhammad Ismail Gugat Ketua DPD Demokrat Lampung
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai oleh Yakup Ginting, menyatakan menolak kasasi yang diajukan oleh Mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung tersebut.
Dimana sesuai dengan data yang tercantum pada situs informasi perkara Mahkamah Agung, Putusan itu dibacakan pada gelaran sidang, pada Senin 13 November 2023.
“Tolak,” begitu keterangan amar putusan Majelis Hakim MA RI, yang ditayangkan dalam situs pada kasasi perkara gugatan perdata atas nama pemohon Raden Muhammad Ismail.
Pada gugatannya tersebut, diketahui Raden Muhammad Ismail menyoal terkait rekomendasi Pergantian dirinya sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung, yang diajukan oleh DPD Demokrat Lampung.
Dimana sebelumnya pada putusan Majelis Hakim tingkat pertama di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Desember 2022. Gugatan itu dinilai prematur, dan dinyatakan NO, atau tidak dapat diterima.
Selanjutnya, atas putusan pertama itu, Raden Ismail pun menyatakan banding. Dan pada akhirnya didapati putusan Pengadilan Tinggi menyatakan pihaknya tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara a quo.
Baca Juga: Dinilai Prematur Gugatan Raden Ismail Divonis NO
Setelahnya, Muhammad Raden Ismail kembali melakukan upaya hukum lanjutan ke Mahkamah Agung, dengan memohon kasasi. Namun kali ini Majelis Hakim yang mengadili perkaranya menyatakan untuk menolaknya.






