KIRKA – Kasasi Eks Direktur PT Usaha Remaja Mandiri, Bambang Wahyu Utomo ditolak oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Baca Juga: Mahkamah Agung Tolak Kasasi Perkara Korupsi Jalan Ir Sutami
Dari tayangan pada informasi perkara milik Mahkamah Agung RI, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Soesilo memutuskan dalam perkara bernomor 6204 K/Pid.Sus/2023 tersebut.
Untuk menolak permohonan kasasi yang diajukan Terdakwa Bambang Wahyu Utomo, dan yang juga dimohonkan oleh Jaksa Penuntut Umum.
“JPU=Tolak, T (Terdakwa)=Tolak,” begitu bunyi Amar Putusan Majelis Hakim Mahkamah Agung RI, yang dijatuhkan pada Kamis, 30 November 2023.
Bambang Wahyu Utomo sendiri, pada perkara ini dinyatakan bersalah sebagai orang yang turut serta, melakukan korupsi pada proyek preservasi rekonstruksi Jalan Ir Sutami – Simpang Sribhawono, Tahun Anggaran 2018-2019 lalu.
Bersama – sama dengan Tiga Terdakwa lainnya, yakni atas nama Hengki Widodo alias Engsit, selaku pemilik perusahaan pelaksana proyek PT Usaha Remaja Mandiri, dan atas nama Sahroni dan Rukun Sitepu selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
Yang mengakibatkan kerugian negara, mencapai Rp11.870.587.096,83 (Sebelas Miliar Delapan Ratus Tujuh Puluh Juta Lima Ratus Delapan Puluh Tujuh Ribu Sembilan Puluh Enam Rupiah Koma Delapan Puluh Tiga Sen).
Sehingga dirinya dinilai melanggar Pasal 2 Ayat (1), Juncto Pasal 18 Ayat (1), UU RI Nomor 31 Tahun 1999. Juncto UU RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tipikor, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP.
Ia pun dijatuhi hukuman pidana penjara selama tujuh tahun dan enam bulan, denda Rp300 juta dengan subsidair tiga bulan kurungan badan.
Dari putusan Majelis PN Tipikor Tanjungkarang tersebut, kemudian Jaksa dan Terdakwa melakukan upaya hukum lanjutan, dengan melayangkan banding.
Baca Juga: Pengadilan Tinggi Kuatkan Putusan Korupsi Hengki Widodo
Namun pada putusan bandingnya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tipikor Tanjungkarang, menyatakan untuk menguatkan putusan sebelumnya.
Selanjutnya, kedua pihak itu pun berlanjut melakukan upaya lanjutan dengan melayangkan kasasi ke Mahkamah Agung. Dan saat ini didapati permohonan kasasi tersebut ditolak.