KIRKA – Mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Karomani nyoblos di TPS Lokasi Khusus Lapas Kelas I Bandar Lampung, Kecamatan Rajabasa, untuk Pemilu 2024.
Prof Karomani divonis 10 tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp8 miliar oleh PN Tanjungkarang, Bandar Lampung, pada Kamis (25/5/2023), dalam kasus suap penerimaan mahasiswa Unila tahun 2022.
Baca Juga: Eks Rektor Unila Profesor Karomani Divonis 10 Tahun Penjara!
Pemilih yang dimasukkan dalam TPS Lokasi Khusus adalah pemilih yang akan menggunakan hak pilihnya di lokasi tersebut pada saat hari pemungutan suara 14 Februari 2024.
Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Kota Bandar Lampung Ika Kartika mengatakan pihaknya menerima informasi bahwa Prof Karomani dieksekusi dari Rutan Way Hui Lampung Selatan ke Lapas Kelas I Bandar Lampung.
“Kemarin kami mendapatkan informasi terbaru bahwa mantan Rektor Unila Pak Aom dipindahkan dari Lampung Selatan ke Lapas Kelas I Kota Bandar Lampung,” ujar Ika saat dihubungi pada Jumat (16/6/2023).
Baca Juga: KPK Eksekusi Eks Rektor Unila Dkk ke Lapas Bandar Lampung
Ika menyampaikan KPU Kota Bandar Lampung akan berkoordinasi dengan KPU Lampung Selatan agar Prof Karomani dicoret dari daftar pemilih di Lampung Selatan karena Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Sehingga Karomani nyoblos di TPS Lokasi Khusus Lapas Kelas I Bandar Lampung.
“Tentunya kami berkoordinasi dengan KPU Lampung Selatan agar di-TMS-kan di Lampung Selatan, masuk ke TPS Lokasi Khusus Bandar Lampung,” jelas dia.
Ika memastikan transparansi proses penyusunan daftar pemilih di TPS Lokasi Khusus untuk Pemilu 2024.
“Ini sedang berproses dan kami juga sedang menunggu datanya dari pihak Lapas. Semua data itu transparan,” tegas dia.
Eks Rektor Unila Prof Karomani bersama mantan Wakil Rektor I Unila Prof Heryandi dan mantan Ketua Senat Unila Muhammad Basri bakal nyoblos di TPS Lokasi Khusus Kota Bandar Lampung.
Ketiganya dieksekusi ke Lapas Kelas I Bandar Lampung, Kecamatan Rajabasa, pada 15 Juni 2023.
Diketahui Lapas Kelas I Bandar Lampung merupakan satu-satunya TPS Lokasi Khusus di kota setempat.
Baca Juga: KPU Bandar Lampung Dirikan TPS di Lokasi Khusus
Ika Kartika mengatakan persiapan penyusunan daftar pemilih di Lokasi Khusus Pemilu 2024 dilakukan sesuai Surat KPU RI Nomor: 56/TIK.02-SD/14/2023 tentang Persiapan Penyusunan Daftar Pemilih di Lokasi Khusus Pemilu 2024 tertanggal 16 Januari 2023.
“Kurang lebih terdata 750 warga binaan. TPS Lokasi Khusus di Lapas Kelas I Bandar Lampung bertambah menjadi tiga TPS,” kata Ika.
“Tapi, jumlah pastinya akan kami sampaikan dalam rapat pleno DPT (Daftar Pemilih Tetap) pada 21 Juni 2023,” lanjut Ika.
Sebelumnya, KPU menetapkan dua TPS di Lapas Kelas I Bandar Lampung dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPS (Daftar Pemilih Sementara) Tingkat Kota Bandar Lampung Dalam Pemilu 2024 di Hotel Emersia, Rabu (5/4/2023).






