4. Menyatakan Penetapan Tersangka terhadap Pemohon oleh Termohon terkait dugaan Tindak Pidana Tindak Pidana Perdagangan Orang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Juncto Pasal 55.
Atau Pasal 56 KUHP, atau Pasal 4 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Juncto Pasal 55 atau Pasal 56 KUHP.
Atau Pasal 10 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat menurut hukum.
5. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik/ 56.a/ II/ RES.1.24./ 2022/ Ditreskrimum Tanggal 10 Februari 2022 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat menurut hukum.
6. Menyatakan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka No. B/257/III/RES.1.24./2022/Ditreskrimum Tertanggal 07 Maret 2022 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat menurut hukum.
7. Menyatakan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor : SPDP/12/II/RES 1.24./2022/Ditreskrimum Tanggal 10 Februari 2022 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat menurut hukum.
8. Memerintahkan kepada Termohon untuk mengembalikan seluruh barang – barang milik Pemohon yang disita oleh Termohon, paling lambat 3 (tiga) hari sejak diucapkannya putusan atas permohonan a quo.
9. Menyatakan segala keputusan, penetapan, dan/atau perintah yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penyidikan yang dilakukan Termohon adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat menurut hukum.
10. Memulihkan hak – hak Pemohon baik dalam kedudukan maupun harkat dan martabat Pemohon.
Baca Juga : PDI Perjuangan Apresiasi Kinerja Reynold Hutagalung Ungkap TPPO
11. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.
Persidangan permohonan Praperadilan ini sendiri, dijadwalkan akan segera digelar secara perdana pada Kamis pagi 31 Maret 2022 besok, di ruang sidang Oemar Seno Aji gedung Pengadilan Negeri Tanjungkarang.






