6. Atas nama Tersangka Hairil Hasan alias IL, dari Kejari Ternate. Disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP, tentang penganiayaan.
Baca Juga: 15 Perkara Kejari Bandarlampung Dihentikan Sejak Januari Hingga November 2023
7. Atas nama Tersangka Kardiana Musta’aningrum alias Diana, dari Kejari Payakumbuh. Disangka melanggar Pasal 362 KUHP, tentang pencurian.
Dikabulkannya permohonan penghentian penuntutan perkara melalui keadilan restoratif ini, lantaran telah terpenuhinya beberapa persyaratan.
Yakni, telah dilaksanakan proses perdamaian, dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf dan Tersangka belum pernah dihukum.
Kemudian Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, serta ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun. Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya.
Selanjutnya, proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi.
Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan, karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar. Serta adanya pertimbangan sosiologis dan masyarakat merespon positif.






