Hukum  

JAM Pidum Restui Penghentian 3 Perkara di Lampung

JAM Pidum Restui Penghentian 3 Perkara di Lampung
Ilustrasi Restorative Justice. Foto: Ist

KIRKA – JAM Pidum restui penghentian 3 perkara di Lampung berdasarkan keadilan restoratif, dimohonkan oleh Kejari Lampung Utara dan Selatan.

Baca Juga: Kejari Bandarlampung Peringkat 3 Dalam Penerapan RJ

Ketiga perkara yang dimaksud antara lain, 2 perkara dari Kejaksaan Negeri Lampung Utara, yakni atas nama Tersangka Febbyansyah dan Ralendra yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP, tentang penganiayaan.

Serta 1 perkara dari Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, yaitu atas nama Tersangka Kevin Lois Ginting, dengan sangkaan perbuatan yang melanggar Pasal 310 Ayat (2), UU RI nomor 22 Tahun 2009, tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Ketiga berkas perkara yang dikabulkan permohonan Restorative Justicenya kali ini, berbarengan dengan dikabulkannya 7 permohonan lainnya, dari seluruh Kejari di Nusantara.

“Rabu 13 Desember 2023, Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr Fadil Zumhana, menyetujui 10 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif,” ucap Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, dalam rilisnya.

Ketujuh perkara lain yang dimaksud antara lain:
1. Atas nama Tersangka Cipta Refagifari, dari Kejari Jakarta Barat. Disangka melanggar Pasal 378 KUHP, tentang lenipuan dan, atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

2. Atas nama Tersangka Gustaf Dawai Ikhsani, dari Kejari Jakarta Timur. Disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan, atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

3. Atas nama Tersangka Muhammad Aziz Setiawan, dari Kejari Jakarta Timur. Disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan, atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

4. Atas nama Tersangka Abdul Karim alias Ari, dari Kejari Tangerang Selatan. Disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

5. Atas nama Tersangka Caroline, dari Kejari Tangerang Selatan. Disangka melanggar Pasal 310nAyat (3), Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.