APH, Hukum  

JAM Pidum Minta Jaksa Santun Dalam Penanganan Perkara

JAM Pidum Minta Jaksa Santun Dalam Penanganan Perkara
Fadil Zumhara, JAM Pidum Kejagung RI. Foto: Istimewa

KIRKA – JAM Pidum Kejaksaan Agung RI minta para Jaksa dan Pimpinan dapat santun dan humani terkait penjelasan baik dalam penanganan sebuah perkara.

Baca Juga: JAM Pidum Kabulkan RJ 4 Kasus Narkotika

Hal itu turut disampaikannya, dalam pelaksanaan gelaran launching register dan laporan perkara Tindak Pidana Umum secara elektronik berbasis data CMS. Berlangsung secara virtual, pada Rabu 5 Juli 2023.

Kepada para jajaran lingkungan JAM Pidum, yang terdiri dari Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, dan para Kepala Cabang Kejaksaan Negeri. Disampaikan olehnya kewajiban untuk memiliki penguasaan anatomi perkara dan pemahaman normatif yuridis.

“Cermati pertimbangan aspek sosial pelaku, korban dan masyarakat. Pertimbangkan dengan matang mengenai syarat subyektif dalam hal perlu atau tidaknya melakukan penahanan. Selain itu, Pimpinan dan para Jaksa harus bisa menjelaskan dengan baik, santun, dan humanis terkait penanganan perkara,” ucap Fadil Zumhara, selaku Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung RI.

Baca Juga: Pematank Wacana Adukan Proyek di Lampung Selatan ke Kejagung

Selain itu, pada kesempatan ini pula ia turut memerintahkan kepada jajarannya tersebut, untuk segera melakukan tindakan klarifikasi dengan sikap yang sama.

Jika terdapat sebuah informasi ataupun pemberitaan yang dinilai kurang baik. Ia juga meminta kepada Para Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri harus turun langsung dalam pemecahan sebuah permasalahan.

Dimana permasalahan tersebut, disebutkan olehnya memiliki konteks sebagai persoalan yang dipersepsikan kurang baik oleh masyarakat.