Hukum  

Jaksa KPK Ubah Jadwal Pemeriksaan Ulang Kadis Pendidikan Pemprov Lampung Sulpakar

Kadis Pendidikan Pemprov Lampung Sulpakar
Kadis Pendidikan Pemprov Lampung, Sulpakar. Foto: Istimewa.

”Intinya begini, untuk saksi yang belum clear, yang masih bertentangan, kita akan temukan semua di sini,” ucapnya.

Sebagaimana diketahui, persidangan perkara korupsi ini mendudukkan 3 orang terdakwa, yakni:

1. Mantan Rektor Unila, Karomani.
2. Mantan Warek I Unila, Heryandi.
3. Mantan Ketua Senat Unila, Muhamama Basri.

Tiga terdakwa ini didakwa menerima suap dan gratifikasi berupa uang dari orang tua yang menitipkan calon mahasiswa yang mengikuti pelaksanaan Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) di Unila sejak tahun 2020 sampai 2022.

Suap dan gratifikasi itu dibalut dengan kalimat infak atau sumbangan yang diduga digunakan untuk pembangunan Masjid Al-Wasii, Gedung Lampung Nahdliyin Center (LNC) hingga dialihkan menjadi emas.

Baca juga: KPK Pamerkan Bukti Tambahan Terkait Titipan Mahasiswa Unila Dari Kadis Pendidikan Lampung Sulpakar