Hukum  

Jaksa KPK Panggil Ulang Pejabat Dinkes Lampung Tengah ke Sidang Perkara Unila

M Anton Wibowo
Pejabat Dinkes Lampung Tengah bernama M Anton Wibowo yang akan dipanggil ulang Jaksa KPK untuk kedua kalinya ke PN Tipikor Tanjungkarang. Foto: Arsip Dinkes Lampung Tengah.

1. Mantan Rektor Unila, Karomani.
2. Mantan Warek I Bidang Akademik Unila, Heryandi.
3. Mantan Ketua Senat Unila, Muhammad Basri.

Tiga orang terdakwa ini didakwa menerima suap dan gratifikasi berupa uang atas penitipan calon mahasiswa baru dalam pelaksanaan Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) di Unila sejak tahun 2020 sampai 2022.

Dikonfirmasi ihwal penghadiran saksi-saksi oleh Jaksa KPK ini, Sopian Sitepu selaku pengacara dari Heryandi membenarkan jumlah saksinya dan membeberkan beberapa nama saksi.

”(Jumlah saksi) 6 orang. Edwin Herwani, Helmy Yusup, Anton W dll,” ucapnya dalam keterangan tertulis yang disampaikan kepada KIRKA.CO pada 20 Februari 2023.

M Anton Wibowo ditengarai menitipkan calon mahasiswa Unila melalui bantuan Mahfud Santoso yang merupakan pemilik Rumah Sakit Urip Sumoharjo Bandar Lampung dan pemilik Rumah Sakit Yukum Medical Center kepada mantan Rektor Unila, Karomani.

Baca juga: Hakim Penyidang Kasus Unila Bentak Mahfud Santoso Karena Dianggap Jual-jual Anak Yatim

Penghadiran M Anton Wibowo ini memiliki korelasi dengan pernyataan Jaksa KPK, Agus Prasetya Raharja pada 16 Februari 2023 lalu.

Agus Prasetya Raharja mengaku akan melakukan pemanggilan ulang kepada saksi-saksi yang mangkir sebelumnya dari panggilan Jaksa KPK.

Pernyataan ini sebagai penegasan bahwa Jaksa KPK tidak hanya akan memanggil ulang dan menerapan penghadiran dengan paksa terhadap Ketua NasDem Lampung, Herman HN dan Anggota DPRD Lampung, Mardiana yang mangkir pada 16 Februari 2023 kemarin.

”Nanti saya kumpulkan semua saksi-saksi yang tidak hadir selama proses persidangan. Dalam satu waktu akan kita panggil ulang semua. 3 kali tidak hadir, kita panggil paksa. Ketika tidak hadir sesuai KUHAP, kita minta penetapan (dari majelis hakim), kita panggil paksa,” terang Agus Prasetya Raharja saat itu kepada awak media di PN Tipikor Tanjungkarang.