Adapun alasan permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan Zainudin Hasan ini belum terungkap.
Kendati alasan Peninjauan Kembali ini belum terungkap, Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri menyatakan kesiapan lembaga antirasuah itu menghadapi persidangan tersebut.
Ali Fikri kepada KIRKA.CO pada 11 November 2021 menegaskan bahwa KPK akan dengan cermat mempelajari alasan dan dalil di balik permohonan Peninjauan Kembali tersebut.
“Tentu KPK siap hadapi permohonan PK dimaksud. Dan segera menyiapkan pendapat jaksa atas dalil pemohon tersebut,” ungkap dia.
“Kami sangat yakin seluruh proses dan prosedur persidangan perkara tersebut telah dilaksanakan sesuai prosedur aturan hukum yang berlaku,” tambahnya.






