PN Tanjungkarang juga telah menunjuk majelis hakim yang akan memimpin persidangan tersebut. Majelis hakim yang ditunjuk itu adalah Syamsul Arief.
Syamsul Arief adalah Wakil Ketua PN Tanjungkarang. Ia akan memberikan pendapat atas Peninjauan Kembali tersebut: apakah alasan permohonan Peninjauan Kembali telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.
Secara prosedur, dalam tenggang waktu 14 hari setelah permohonan Peninjauan Kembali diterima, maka akan ditunjuk majelis hakim yang tidak memeriksa perkara semula.
Syamsul Arief diketahui bukan lah hakim yang memeriksa perkara Zainudin Hasan di awal. Syamsul Arief mengemban jabatannya sebagai Wakil Ketua PN Tanjungkarang pada 5 November 2021.
Kemudian, dalam hal permohonan Peninjauan Kembali diajukan oleh terpidana yang sedang menjalani pidananya, hakim menerbitkan surat penetapan yang memerintahkan kepada Kepala Lapas dimana terpidana menjalani pidana untuk menghadirkan terpidana ke persidangan Pengadilan Negeri.






