Hukum  

Istri Kadis Kominfo Lampura Divonis Hukuman Percobaan

Kirka.co
Tangkapan Layar SIPP PN Kotabumi, Terkait Putusan Hukuman dari Hakim Terhadap Terdakwa Revi Yunita Sari, dalam Perkara ITE yang Menjeratnya. Foto Eka Putra

Dari data yang tercantum dalam Perkara 290/Pid.Sus/2021/PN Kbu, yang tertera pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara milik PN Kotabumi, permasalah yang menjerat istri Kadis Kominfo ini diakibatkan karena unggahannya di laman media sosial Facebook, dengan nama akun Revi Yunita Sari Doni.

“mba nya cantik hasil minta sm suami2 orang ya kan.. semua yg pernah jadi atasan nya dikencani.. ga malu tah mba kotabumi itu kecil loh semua orang sdh tau kelakuan kmu..hehehe” begitu kata-kata yang diunggahnya dan menjadi barang bukti oleh Jaksa.

Baca Juga : Progres Perkara Ketua DPRD Lampung Utara yang Dipolisikan

Sebelumnya pada tuntutan Jaksa yang dibacakan pada persidangan di Oktober 2021 lalu, Revi Yunita Sari dituntut untuk menjalani hukuman pidana penjara selama 4 bulan, dengan perintah agar ia ditahan.

Namun atas vonis hukuman masa percobaan yang dijatuhkan Majelis Hakim kali ini, baik Terdakwa maupun Jaksa Penuntut sama-sama menyatakan sikap untuk menerima putusannya.