Sesuai dengan dakwaan tunggal Jaksa, yang menjeratnya dengan Pasal 5 Ayat (3), Juncto Pasal 27 Ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2008, tentang ITE.
Dalam putusannya, Terdakwa Revi Yunita Sari, mendapat vonis pidana penjara selama 3 bulan, dengan ditetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani olehnya, kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain, disebabkan karena Revi melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan 6 bulan berakhir.
Baca Juga : Manajemen Aset Lampung Utara Era Budi Utomo Dikritik






