Hukum  

Istri Kadis Kominfo Lampura Divonis Hukuman Percobaan

Kirka.co
Tangkapan Layar SIPP PN Kotabumi, Terkait Putusan Hukuman dari Hakim Terhadap Terdakwa Revi Yunita Sari, dalam Perkara ITE yang Menjeratnya. Foto Eka Putra

Sesuai dengan dakwaan tunggal Jaksa, yang menjeratnya dengan Pasal 5 Ayat (3), Juncto Pasal 27 Ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2008, tentang ITE.

Dalam putusannya, Terdakwa Revi Yunita Sari, mendapat vonis pidana penjara selama 3 bulan, dengan ditetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani olehnya, kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain, disebabkan karena Revi melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan 6 bulan berakhir.

Baca Juga : Manajemen Aset Lampung Utara Era Budi Utomo Dikritik