Ketika melakoni proses ini, Rahma Saputri tampak ditemani oleh Deddyta Sitepu, junior advocate pada Sopian Sitepu & Partners. Deddyta Sitepu masih bagian dari tim kuasa hukum yang ditunjuk Akbar Tandaniria Mangkunegara mendampinginya menghadapi proses-proses persidangan.
Sesudah membubuhkan tanda tangan, Rahma Saputri berjalan menuju pintu keluar ruang persidangan ditemani dua orang pria dan seorang wanita.
Di halaman parkir PN Tanjungkarang sekira pukul 09.05 WIB, mobil merek Mitsubhisi hitam yang ditumpangi Rahma Saputri kesulitan untuk keluar dari areal kantor PN Tanjungkarang.
Itu dikarenakan mobil dengan kode pelat nomor kendaraan BE 1297 AAB tersebut keliru memilih lokasi parkir.
Seorang petugas PN Tanjungkarang terpaksa membukakan gerbang yang semestinya tidak terbuka utuh untuk bisa dilewati mobil yang ditumpangi Rahma Saputri tadi.
Baca Juga : KPK Minta Akbar Tandaniria Mangkunegara Dipenjara 48 Bulan
”Salah ambil tempat parkir, terlalu pojok. Dari pada kena (menyerempet) mobil pegawai, terpaksa buka gerbang,” ujar saksi mata yang melihat peristiwa tersebut.
Adapun tiga orang yang menemani Rahma Saputri tadi, kembali berjalan menuju ruang persidangan tempat Akbar diadili.






