KIRKA – Sidang lanjutan perkara Lampung Tengah soal mahar politik membuat warga Bumi Ruwa Jurai bertanya-tanya soal kebenaran akan keterangan yang diberikan oleh para saksi.
Berdasarkan fakta persidangan eks Bupati Lampung Timur Chusnunia Chalim membantah keterangan para saksi saat menjawab pertanyaan JPU KPK RI Taufiq Ibnugroho.
Baca Juga : Ahmad Basuki Bantah Saefudin. Itu Bohong dan Fitnah!
Selain itu eks Ketua DPC PKB Lampung Timur Ahmad Basuki (Abas) merasa keterangan Saefudin supir dari eks Pengurus DPW PKB Lampung Midi Iswanto saat di persidangan adalah fitnah dan bohong.
Terkait hal tersebut, Ketua Koalisi Rakyat Lampung Untuk Pemilu Bersih (KRLUPB) Rahmat Husein DC mendorong para pihak yang merasa dirugikan di sidang lanjutan perkara korupsi dan gratifikasi eks Bupati Lampung Tengah Mustafa soal mahar politik untuk melaporkan ke Aparatur Penegak Hukum (APH).
Baca Juga : Sosok Siti Ela Nuryamah yang Disebut Terima Rp 1 Miliar
“Kalau memang merasa dirugikan terhadap fakta persidangan, kita berharap untuk melaporkan orang tersebut ke ranah hukum,” kata dia, Jumat (30/4).
Saat persidangan, kata dia, tentunya para saksi sudah mengetahui konsekuensi yang bakal diterima jika memberi keterangan palsu.
“Sebelum ngasih keterangan, para saksi disumpah dan dikasih tahu oleh Majelis Hakim, kalau memberi ketengan palsu, maka ada pidananya,” ungkap Rahmat Husein DC.






