“Masyarakat tentunya sangat kecewa dan jelas bertanya soal keprofesionalan kerja dari Kejaksaan, urusan Satono ini kan bukan hanya kali ini saja tetapi hampir satu dekade, orangnya tak sanggup diburu bertahun-tahun, masa dari sembilan tahun itu asetnya juga belum selesai ditelusuri, sampai sekarang,” pungkasnya.
Sementara itu diketahui, dari keputusan Jaksa Agung yang disahkan pada Jumat 18 Februari 2022 kemarin, Heffinur telah dinyatakan selesai dari jabatannya sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung.
Ia diputuskan berpindah dari Kejati Lampung, untuk kembali bertugas sebagai Inspektur IV pada Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan di Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Baca Juga : Kajari Bandar Lampung Abdullah Noer Denny Dimutasi
Sedang terhadap Abdullah Noer Denny, Jaksa Agung memutuskan untuk memberhentikannya dari jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, untuk bertugas di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus.






