Hukum  

Hasil Penyidikan Korupsi Proyek SPAM Diumumkan Kejati Lampung

Hasil Penyidikan Korupsi Proyek
Ilustrasi proses Penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi. Foto: Istimewa.

KIRKA – Hasil penyidikan korupsi proyek pemasangan jaringan pipa untuk Sistem Penyediaan Air Minum atau SPAM di tahun 2019 oleh PDAM Way Rilau Kota Bandarlampung akhirnya diumumkan pada 22 Agustus 2024.

Hasil penyidikan korupsi proyek SPAM yang ditangani Kejaksaan Tinggi Lampung itu ialah dengan menetapkan status lima orang menjadi Tersangka.

Empat orang Tersangka langsung diboyong ke Rutan Kelas I Bandarlampung, sementara seorang Tersangka lainnya dinyatakan sedang menjalani perawatan medis.

Dalam penuturan Asisten Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Lampung Muhammad Amin Nasution, penetapan status Tersangka tersebut didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-01/L.8/Fd/04/2024 yang terbit pada 2 April 2024 lalu.

Baca juga: PN Tanjungkarang Segera Gelar Persidangan Gugatan Proyek SPAM Bandar Lampung

Inisial dari kelima orang yang telah berstatus sebagai Tersangka tersebut, beber Muhammad Amin Nasution ialah DS, SP, S, AH, dan SR.

“Para Tersangka yang telah ditetapkan yakni berinisial DS, selaku pemilik pekerjaan PT Kartika Ekayasa.

Kemudian Tersangka berinisial SP sebagai pihak yang memanipulasi dokumen penawaran PT Kartika Ekayasa,” katanya kepada awak media.

Tersangka berinisial S, lanjut dia ialah sosok yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK pada PDAM Way Rilau.

Baca juga: Pematank Lapor Pekerjaan Proyek SPAM Bandarlampung ke Kejati

Sementara Tersangka berinisial AH merupakan Kepala Cabang PT Kartika Ekayasa.

Dan Tersangka berinisial SR berstatus sebagai Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa pada Pemerintah Kota Bandarlampung tahun 2019 sekaligus Anggota Kelompok Kerja atau Pokja.

“SR diduga merupakan pihak yang mengondisikan lelang dan meloloskan PT Kartika Ekayasa sebagai pemenang tender,” ungkap Muhammad Amin Nasution lagi.

Selain penetapan status Tersangka, hasil penyidikan korupsi proyek SPAM ini juga diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp 19,8 miliar.

Baca juga: Pematank Apresiasi Kejati Lampung Tindak Lanjuti Laporan Soal SPAM Bandarlampung

“Dari hasil pemeriksaan, ditemukan bahwa kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari kegiatan tersebut mencapai Rp19,8 miliar,” ucapnya.

Sekadar informasi, sambung dia, kasus dugaan korupsi ini bermula dari dilaksanakannya proyek pemasangan jaringan pipa untuk Sistem Penyediaan Air Minum atau SPAM di tahun 2019

Pengadaan tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kerjasama Pemerintah Kota Bandaampung dengan Badan Usaha dalam Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum.

Adapun pagu anggaran pada proyek tersebut sebesar Rp87,1 miliar dan dana itu bersumber dari penyertaan modal APBD Pemerintah Kota Bandarlampung Tahun Anggaran 2018.

Baca juga: Dugaan Korupsi Proyek SPAM Bandarlampung Naik Penyidikan

Dalam proyek tersebut, PT Kartika Ekayasa terpilih sebagai pemenang tender dengan nilai kontrak sebesar Rp71,9 miliar.

Setelah didapati pemenang tender, surat perjanjian atau kontrak antara PDAM Way Rilau dan PT Kartika Ekayasa ditandatangani pada tanggal 23 Desember 2019.

Dalam proses pelaksanaannya, timpal Muhammad Amin, diduga telah terjadi pengondisian terhadap pemenang tender, manipulasi dokumen penawaran, dan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak.

Dugaan-dugaan tersebut menyebabkan kekurangan volume pekerjaan dan berakibat pada timbulnya kerugian keuangan negara.

Baca juga: Proyek Rp70 M di Lampung Dilaporkan ke KPK