Hukum  

PN Tanjungkarang Segera Gelar Persidangan Gugatan Proyek SPAM Bandar Lampung

PN Tanjungkarang Segera Gelar Persidangan Gugatan Proyek SPAM Bandar Lampung
Ilustrasi Gugatan Perdata. Foto: Ilustrasi.

KIRKA – PN Tanjungkarang segera gelar persidangan gugatan proyek SPAM Bandar Lampung pada 12 Oktober mendatang, dengan klasifikasi perkara yaitu hal-hal yang mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan.

Baca Juga: PN Tanjungkarang Laksanakan Konstatering Objek Sengketa Perkara 2019

Dari penelusuran terbuka Kirka.co pada situs resmi milik Pengadilan Negeri Tanjungkarang, pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara, gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 164/Pdt.G/LH/2022/PN Tjk, atas nama Penggugat Nurseha.

PN Tanjungkarang Segera Gelar Persidangan Gugatan Proyek SPAM Bandar Lampung
Tangkapan layar SIPP PN Tanjungkarang, terkait gugatan terhadap proyek SPAM Bandar Lampung. Foto: Eka Putra.

Dalam gugatan perdata itu, tercantum empat nama sebagai pihak Tergugat, diantaranya Menteri Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Republik Indonesia selaku Tergugat I, Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Lampung selaku Tergugat II.

Pemerintah Daerah Kota Bandar Lampung selaku pihak Tergugat III, serta Perusahaan Daerah Air Minum Way Rilau selaku Tergugat IV, serta selaku Turut Tergugat yakni PT Minarta Gemilang.

Baca Juga: Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Judicial Review UU Pers

Dengan beberapa poin gugatan yang tertera diantaranya:
1. Menerima gugatan Penggugat.

2. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

3. Menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Kelas I Tanjungkarang berwenang untuk mengadili, memeriksa dan memutus perkara aquo.

4. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat IV sebagai pemrakasa kegiatan pembangunan proyek Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kota Bandar Lampung.

Sebagai pemilik AMDAL pembangunan proyek Kerjasama Pemerintah Dan Badan Usaha (KPBU) Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kota Bandar Lampung, sebagai pemegang Izin Lingkungan Rencana Usaha dan atau kegiatan pembangunan Proyek Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kota Bandar Lampung.

Yang menetapkan lokasi kegiatan pada obyek gugatan dengan tanpa atau tidak melibatkan Penggugat sebagai warga yang terdampak adalah melanggar Pasal 26 ayat (1)(2)(3)(4) Undang-undang nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Juncto Pasal ………..Undang-undang nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Juncto Diktum ketiga huruf (j), Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Lampung Nomor: 665/12752/V.16/2017 tanggal 30 Oktober 2017.

5. Menyatakan bahwa oleh karena perbuatan Tergugat IV telah melanggar ketentuan Undang-undang sebagaimana petitum gugatan angka (4).

Maka Dokumen Analisa Dampak Lingkungan Hiup atas nama Tergugat IV, Juncto Izin Lingkungan Rencana Usaha dan atau kegiatan pembangunan proyek Kerjasama Pemerintah Dan Badan Usaha (KPBU) Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kota Bandar Lampung.

Qq Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Lampung, Nomor: 665/12752/V.16/2017 tanggal 30 Oktober 2017 atas nama Tergugat IV adalah tidak sah menurut hukum.

6. Menyatakan bahwa oleh karena Surat Izin Lingkungan Rencana Usaha dan atau kegiatan pembangunan proyek Kerjasama Pemerintah Dan Badan Usaha (KPBU) Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kota Bandar Lampung.

Qq Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Lampung, Nomor: 665/12752/V.16/2017 tanggal 30 Oktober 2017 atas nama Tergugat IV adalah tidak sah menurut hukum.

Maka semua proses penetapan dan keputusan Tergugat I qq Tergugat II, melaksanakan kegiatan pembangunan proyek SPAM Kota Bandar Lampung pada lokasi obyek gugatan adalah tidak sah menurut hukum.

7. Menyatakan bahwa oleh karena semua proses penetapan dan keputusan Tergugat I qq Tergugat II, melaksanakan kegiatan pembangunan proyek SPAM Kota Bandar Lampung, pada lokasi obyek gugatan adalah tidak sah menurut hukum.

Maka tindakan atau perbuatan hukum Tergugat I qq Tergugat II, menetapkan Turut Tergugat sebagai kontraktor pelaksana pembangunan proyek SPAM Kota Bandar Lampung pada lokasi obyek gugatan adalah tidak sah menurut hukum.

8. Menyatakan bahwa tindakan Para Tergugat dan Turut Tergugat melaksanakan kegiatan pembangunan proyek SPAM Kota Bandar Lampung pada lokasi obyek gugatan, telah menimbulkan dampak lingkungan hidup serta menimbulkan dampak kerugian Penggugat.

9. Menyatakan bahwa tindakan Para Tergugat sebagai penyelenggara kegiatan pembangunan proyek SPAM Kota Bandar Lampung, mendukung KPBU menetapkan lokasi obyek gugatan, dikaitkan petitum gugatan angka (4) adalah perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige Overheidsdaad)

Juncto melanggar :
Diktum Keputusan KETIGA huruf (j) Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Lampung, Nomor: 665/12752/V.16/2017 tanggal 30 Oktober 2017 tentang Izin Lingkungan Rencana Usaha dan atau Kegiatan Kegiatan Pembangunan Proyek Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) Sistem.

Penyediaan Air Minum (SPAM) Kota Bandar Lampung oleh Perusahaan Daerah Air Minum Way Rilau, Pasal 26 ayat (1)(2)(3)(4) Undang-undang No. 32 Tahun 2009, tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Juncto vide Pasal 9 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, sebagaimana telah diubah Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, Pasal 37 ayat (2) huruf (c) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009, tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Baca Juga: Yusar Riyaman Saleh Cabut Gugatannya Terhadap Nanang Ermanto

10. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng bertanggung jawab membayar ganti rugi secara terang dan tunai, kepada Penggugat sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrach van gewijsde) dengan perincian sebagai berikut :

Kerugian materil sebesar: Rp 1.595.000.000 (satu milyar lima ratus sembilan puluh lima juta rupiah).
Dengan perincian sebagai berikut :
– Hilangnya pendapatan sewa kamar kos sebesar: Rp100.000.000 (Rp 10.000.000,- /per kamar pertahun x 10 kamar).

– Hilangnya pendapatan sewa toko/kios sebesar: Rp45.000.000 (Rp15.000.000,-/perkios pertahun x 3 unit kios).

– Kerugian accident: Rp1.450.000.000 (luas bangunan kamar kos 230 M2 x Rp 5.000.000/per m2, luas bangunan kios 60m2 x Rp 5.000.000/per m2 ).

Kerugian imateriil sebesar: Rp 10.000 (sebagai akibat ketidak nyamanan Penggugat).