Hukum  

Pematank Lapor Pekerjaan Proyek SPAM Bandarlampung ke Kejati

Pematank Lapor Pekerjaan Proyek SPAM Bandarlampung ke Kejati
Ketua Umum DPP Pematank, saat menyerahkan Laporannya ke Kejati Lampung, Senin 20 November 2023. Foto: Eka Putra

KIRKA – Pematank lapor pekerjaan proyek SPAM Bandarlampung ke Kejati Lampung, pada Senin siang 20 November 2023. Pihaknya menduga ada unsur KKN pada kegiatan di Tahun Anggaran 2019 tersebut.

Baca Juga: Pematank Dukung Kadis PMD Lampung Utara Bongkar Penerima Aliran Dana Korupsi

Ketua Umum DPP Pergerakan Masyarakat Analisis Kebijakan, Suadi Romli. Mengatakan, dari kegiatan itu pihaknya mengindikasikan adanya perbuatan yang mengakibatkan kerugian negara.

Maka dari laporannya kali ini, Pematank meminta kepada Aparat Penegak Hukum dapat melakukan pendalaman. Dengan terjun ke lokasi serta menelusuri proses lelangnya.

“Pematank melaporkan berdasarkan hasil temuan dan kajian Tim Investigasi terkait pengelolaan kegiatan Tahun Anggaran 2019 di PDAM Way Rilau Kota Bandarlampung. Dari hasil pengumpulan data dan bahan, serta keterangan dari beberapa sumber informasi, kami menduga adanya unsur KKN dan Gratifikasi,” ucapnya.

Dalam laporannya, Romli membeberkan bahwa pihaknya turut melampirkan beberapa bukti dokumen, yang disinyalir dapat menguatkan dugaannya terhadap pekerjaan penanaman jaringan pipa distribusi sistem pompa SPAM tersebut.

Ia menguraikan salah satunya, bahwa Pematank menemukan kedalaman galian parit pipa banyak yang tidak sesuai bestek dan spesifikasi yang tak sesuai standar galian pipa.

“Ini semua terjadi, salah satunya akibat lemahnya pengawasan dari pihak PDAM, sedangkan pengawasannya telah dianggarkan. Kami menduga telah terjadi kesengajaan pembiaran seolah tutup mata terkait hasil kerjaan yang kurang maksimal tersebut,” urainya.

Pada proyek itu, Pematank menuding adanya pemaksaan dari para pihak-pihak berkepentingan demi mencari keuntungan pribadi.

Dimana menurut Pematank, hal itu tentunya harus pula dipertanggung jawabkan secara hukum oleh oknum-oknum dimaksud, yang dilaksanakan di beberapa Kecamatan.

Diantaranya di Kecamatan Rajabasa, Kecamatan Kedaton, Kecamatan Tanjung Senang dan Kecamatan Way Halim, serta Kecamatan Sukarame dan Sukabumi.

“Kami minta Kejati Lampung segera mengusut tuntas serta melakukan pemeriksaan internal dan menarik semua berkas pengelolaan anggaran di PDAM tersebut,” pungkasnya.