KIRKA – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK selalu mengimbau setiap Penyelenggara Negara untuk melaporkan harta kekayaannya.
Dilirik dari situs resmi KPK, Kepala Kejaksaan Tinggi atau Kajati Lampung Heffinur tercatat telah melaporkan harta kekayaannya.
Heffinur dalam data itu telah tiga kali membuat laporan harta kekayaan.
Laporan pertama dibuatnya ketika ia masih menjabat sebagai jaksa pada salah satu direktorat di jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum.
Laporan itu tercatat ia buat pada 1 Maret 2011, jenis laporannya adalah periodik. Di laporan itu, harta kekayaan yang tercatat adalah Rp 2.585.844.283
Laporan kedua dibuatnya ketika ia masih menjabat sebagai Kajati Papua. Laporan itu ia buat pada 31 Desember 2019.
Jenis laporannya adalah khusus, dan dibuat ketika akhir ia menduduki jabatan sebagai Kajati Papua. Harta kekayaannya tercatat sebesar Rp 2.472.763.000.
Laporan ketiga dibuatnya ketika ia menjabat sebagai Kajati Lampung. Laporan itu dibuatnya pada 31 Desember 2020.

Jenis laporannya adalah periodik. Nominal harta kekayaan Heffinur kali ini bertambah menjadi Rp 7.956.667.586.
Diketahui, pada November 2019, Heffinur pernah menduduki jabatan sebagai Direktur Tindak Pidana Narkotika dan Zat Aditif Lainnya.
Heffinur tidak tercatat membuat laporan harta kekayaan ketika ia menduduki jabatan tadi di dalam situs LHKPN yang dikelola KPK.
Selama menduduki jabatan sebagai Kajati Lampung, bidang Pidana Khusus tercatat telah menghentikan penanganan perkara korupsi.
Terdapat penghentian dua berkas perkara yang sesungguhnya sudah berada pada tingkat penyidikan.
Penghentian penanganan kasus yang sudah ada sebelum ia menjabat itu, diarahkan dan menjadi kewenangan APIP.
Dua perkara tersebut dinyatakan dihentikan kendati nilai Kerugian Negara telah terbit.
Satu di antara berkas kasus yang dihentikan tersebut dikritik oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia atau MAKI.
Dalam pemberitaan sebelumnya di KIRKA.CO, Koordinator MAKI Boyamin Saiman menilai kejaksaan telah keliru mengambil keputusan tersebut.
Menurut dia, kasus yang telah masuk pada tahap penyidikan, sesungguhnya harus diuji ke pengadilan.
Semestinya tidak ada penghentian penyidikan. Melihat hal itu, Boyamin Saiman ‘mengantongi’ peristiwa ini untuk suatu waktu digugatnya.






