KIRKA – Dalam rangka peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia, Hakordia 2023. Kejari Lampung Timur beri penyuluhan hukum kepada para Camat dan Kades.
Baca Juga: Kejari Bandarlampung Lelang Barang Rampasan
Kegiatan tersebut dilaksanakan, pada Sabtu siang, 9 Desember 2023.
Digelar di SKB Desa Taman Asri, Kecamatan Purbolinggo, Kabupaten Lampung Timur.
Penyuluhan hukum kali ini, disampaikan langsung oleh Kepala Sub Seksi bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lampung Timur, M Habi Hendarso.
“Materi pemaparan yang kami sampaikan, berkaitan dengan bagaimana peran Kejaksaan dalam rangka pencegahan Tipikor, serta memberikan pemahaman soal bentuk-bentuk perbuatan korupsi dan pencegahannya,” jelas Habi.
Selain upaya pencegahan Tipikor, pemberian penyuluhan hukum kali ini juga ditujukan sebagai bentuk implementasi Korps Adhyaksa, yang mewakili Negara untuk hadir di tengah masyarakat.
Dalam upaya nyata, guna mendukung pemerintah pada program pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang dimulai dari tingkatan paling bawah.
Penyuluhan hukum pada peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia di 2023 ini, dihadiri oleh 60 peserta, baik dari unsur Polri, Camat dan Kepala Desa, yang ada di wilayah Kabupaten Lampung Timur.
Baca Juga: 15 Perkara Kejari Bandarlampung Dihentikan Sejak Januari Hingga November 2023
Kegiatan pun berlangsung kondusif, dengan disertai antusias para peserta. Penyuluhan hukum kali ini, ditutup dengan pembagian Sticker kepada perangkat yang hadir.
Sebagai upaya untuk mengingatkan para Camat dan Kepala Desa, tentang betapa bahayanya akibat dari perbuatan Tindak Pidana Korupsi terhadap negara dan masyarakat, serta diri sendiri.






