Lingga Setiawan: Andi Desfiandi. Itu baru satu orang. Apa lagi?
Mualimin: Ambil infak kepada pak Mukri.
Baca juga: Ketua PBNU Mohammad Mukri Disebut Dalam Skandal Unila
Lingga Setiawan: Mukri itu siapa? Jadi saksi juga nggak pak Jaksa?
JPU KPK: Belum pak.
Lingga Setiawan: Besok jadi saksi?
JPU KPK: Tidak ada di BAP di sini pak.
Lingga Setiawan: Oh tidak ada di BA (Berita Acara).
Baca juga: Pemberi Gratifikasi Korupsi Unila yang Tak Pernah Diumumkan Diperiksa KPK
Lingga Setiawan: Siapa itu Mukri? (Pertanyaan kepada Mualimin).
Mualimin: Profesfor Doktor Mukri M Ag.
Lingga Setiawan: Ha?? Profesor Doktor Mukri. Dosen?
Mualimin: Mantan Rektor UIN Raden Intan Lampung.
Singkatnya, Mualimin saat itu sedang dalam kondisi menjelaskan dari siapa saja dirinya mengambil uang atas perintah Karomani.
Baca juga: Aryanto Munawar Diperiksa KPK Terkait Korupsi Unila
Terhadap peristiwa ini, JPU KPK bernama Agus Prasetya Raharja mengatakan bahwa pihaknya sejauh ini hanya akan memanggil saksi-saksi yang sudah diperiksa dan keterangannya telah dituangkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
”Jadi kan, yang lazim kita hadirkan adalah saksi-saksi yang ada dalam berkas penyidikan.
Kalau itu nggak ada dalam berkas dan dirasa perlu, disepakati oleh majelis dan penasihat hukum dan terdakwa, maka kita sama-sama minta penetapan untuk menghadirkan saksi di luar berkas, itu hukum acaranya,” jelas Agus Prasetya Raharja saat itu.






