Hukum  

Hakim Senggol JPU KPK Soal Status Mantan Rektor UIN Raden Intan Lampung Mohammad Mukri

Mantan Rektor UIN Raden Intan Lampung Mohammad Mukri
Mantan Rektor UIN Raden Intan Lampung, Mohammad Mukri. Foto: Istimewa.

Lingga Setiawan: Andi Desfiandi. Itu baru satu orang. Apa lagi?

Mualimin: Ambil infak kepada pak Mukri.

Baca juga: Ketua PBNU Mohammad Mukri Disebut Dalam Skandal Unila

Lingga Setiawan: Mukri itu siapa? Jadi saksi juga nggak pak Jaksa?

JPU KPK: Belum pak.

Lingga Setiawan: Besok jadi saksi?

JPU KPK: Tidak ada di BAP di sini pak.

Lingga Setiawan: Oh tidak ada di BA (Berita Acara).

Baca juga: Pemberi Gratifikasi Korupsi Unila yang Tak Pernah Diumumkan Diperiksa KPK

Lingga Setiawan: Siapa itu Mukri? (Pertanyaan kepada Mualimin).

Mualimin: Profesfor Doktor Mukri M Ag.

Lingga Setiawan: Ha?? Profesor Doktor Mukri. Dosen?

Mualimin: Mantan Rektor UIN Raden Intan Lampung.

Singkatnya, Mualimin saat itu sedang dalam kondisi menjelaskan dari siapa saja dirinya mengambil uang atas perintah Karomani.

Baca juga: Aryanto Munawar Diperiksa KPK Terkait Korupsi Unila

Terhadap peristiwa ini, JPU KPK bernama Agus Prasetya Raharja mengatakan bahwa pihaknya sejauh ini hanya akan memanggil saksi-saksi yang sudah diperiksa dan keterangannya telah dituangkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

”Jadi kan, yang lazim kita hadirkan adalah saksi-saksi yang ada dalam berkas penyidikan.

Kalau itu nggak ada dalam berkas dan dirasa perlu, disepakati oleh majelis dan penasihat hukum dan terdakwa, maka kita sama-sama minta penetapan untuk menghadirkan saksi di luar berkas, itu hukum acaranya,” jelas Agus Prasetya Raharja saat itu.