Hukum  

Hakim Diharap Dapat Perintahkan Pengembangan Perkara Akbar Bintang Putranto

Hakim Diharap Dapat Perintahkan Pengembangan Perkara Akbar Bintang Putranto
Heri Prasojo dan Rusman Efendi, Tim Penasihat Hukum Terdakwa Akbar Bintang Putranto. Foto: Eka Putra

Dalam perkara ini sendiri, Akbar Bintang Putranto disangkakan telah melakukan perbuatan penipuan dengan modus janji pemenangan proyek dan jabatan di Lampung Selatan di 2019, terhadap seorang korban bernama Yusar Riyaman Saleh.

Baca Juga: Akbar Bintang Putranto Dituntut 2 Tahun Bui

Dimana akibat perbuatannya itu, Yusar mengaku mengalami kerugian senilai Rp2,6 miliar. Pada tindak pidananya itu, Bintang mengaku kepada korban sebagai orang dekat dari Bupati Lampung Selatan.

Sehingga membuat Yusar Riyaman Saleh percaya, dan akhirnya memberikan sejumlah uang demi mendapat paket proyek dan mendapatkan Jabatan sebagai Kepala Dinas PU Lampung Selatan.

Perkara dugaan tipu gelap ini, seharusnya digelar dengan agenda putusan Majelis Hakim pada hari ini, Kamis 14 September 2023. Namun sidang harus ditunda lantaran Majelis Hakim mengaku belum siap dalam keputusannya.

Dan direncanakan bakal segera digelar pada Jumat siang besok, 15 September 2023, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, untuk mendengarkan putusan pidana dari Majelis Hakim yang dipimpin oleh Agus Windana tersebut.